Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan SBT

28/01/2026
Keterangan gambar: Penyerahan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (P21), Selasa (27/1/2026), Foto: Bang/titastory.id

Bula, Seram Timur ,— Kepolisian Resor Seram Bagian Timur menyerahkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Selasa (27/1/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SAGP (25) dan JU (43), yang terjerat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. JU diketahui berprofesi sebagai guru agama dan diduga melakukan persetubuhan terhadap muridnya sendiri. Sementara satu tersangka lainnya, PRI, yang berprofesi sebagai sopir, dijerat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang Guru Indonesia Mengajar.

Kepala Seksi Humas Polres Seram Bagian Timur, Suhardin Sobo, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh Satreskrim Polres SBT, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,” kata Suhardin kepada wartawan.

Keterangan gambar: Penyerahan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (P21), Selasa (27/1/2026), Foto: Bang/titastory.id

Dijerat Pasal Berlapis

Suhardin merinci, tersangka SAGP dan JU dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 20 huruf a KUHP, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“SAGP dan JU dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Suhardin.

Sementara itu, tersangka PRI dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan/atau huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka PRI, kasusnya adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap Guru Indonesia Mengajar, dengan ancaman pidana juga 12 tahun penjara,” jelasnya.

Dengan pelimpahan tiga tersangka ini, Polres Seram Bagian Timur menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, baik terhadap anak di bawah umur maupun perempuan.

“Kami berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan keras dan efek jera bagi masyarakat. Polres SBT tidak akan memberi ruang terhadap kejahatan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” tegas Suhardin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, serta meminta peran aktif keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam melindungi anak dan perempuan dari kejahatan serupa.

error: Content is protected !!