Ambon, — Eskalasi polemik politik di Kota Ambon meningkat setelah beredarnya selebaran digital bertajuk “Seruan Aksi” yang menuntut penangkapan Wali Kota Ambon atas dugaan penerimaan dana dari aktivitas tambang ilegal. Menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Ambon angkat bicara melalui akun media sosial resminya, Selasa (27/1/2026), dan menyebut narasi dalam selebaran itu sebagai bentuk pembunuhan karakter.
Selebaran yang beredar luas di media sosial itu mengatasnamakan sejumlah organisasi, antara lain Garda NKRI, Aliansi KPA, Gasmen, dan Aliansi Pemuda Peduli Hukum. Dalam flyer tersebut, massa mengagendakan aksi unjuk rasa pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan titik sasaran Kantor DPRD Kota Ambon, Balai Kota Ambon, dan Polda Maluku. Mereka menuntut agar Wali Kota Ambon “ditangkap dan dipenjarakan” atas dugaan aliran dana dari tambang ilegal di wilayah kota.

Respons Wali Kota: Kritik Bukan Fitnah
Menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk membangun tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi tentang seseorang, apalagi terhadap sesuatu yang belum dipastikan kebenarannya,” tulisnya.
Ia menilai, selebaran tersebut telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah pembunuhan karakter, karena menggunakan bahasa yang menghakimi tanpa proses hukum yang sah.
Koreksi Istilah Hukum
Dalam klarifikasinya, Wali Kota juga menyoroti kekeliruan penggunaan istilah hukum dalam selebaran aksi. Ia menekankan prinsip asas praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apalagi dituntut untuk “dipenjara” sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, Wali Kota membedakan secara tegas antara retribusi dan gratifikasi. Menurutnya, retribusi merupakan pungutan resmi yang dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan gratifikasi adalah pemberian kepada individu atau pejabat secara pribadi.
“Tidak logis menyebut ‘retribusi dari tambang ilegal’. Secara administratif, retribusi hanya dapat dipungut dari aktivitas yang memiliki dasar pengaturan. Jika ilegal, maka ranahnya adalah penegakan hukum, bukan retribusi,” tulisnya.
Wali Kota mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan etika demokrasi dan jalur hukum yang sah dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi. Ia menegaskan keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan publik, namun menolak tudingan yang dibangun tanpa bukti dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tudingan yang beredar dalam selebaran tersebut. Sementara itu, rencana aksi unjuk rasa pada 29 Januari 2026 masih terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik Kota Ambon.
