Seram Utara, — Kepolisian Resor Maluku Tengah meninjau langsung lokasi lahan yang diklaim milik empat marga adat di wilayah petuanan Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (24/1/2026). Lahan tersebut berada di dalam areal konsesi perkebunan kelapa sawit PT Nusa Ina Group.
Peninjauan dilakukan oleh tim penyelidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah bersama perwakilan perusahaan, Saniri Negeri Aketernate, serta masyarakat adat dari marga Weleleinam, Eputi, Fatotnam, dan Etlewam. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi lapangan atas laporan masyarakat adat terkait dugaan penyerobotan lahan dan penggelapan hak ekonomi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, survei dimulai dari lahan marga Etlewam, kemudian berlanjut ke marga Weleleinam, Fatotnam, dan berakhir di lahan marga Eputi. Setiap batas lahan ditunjukkan langsung oleh perwakilan masing-masing marga dan disaksikan oleh aparat kepolisian, pihak perusahaan, serta Saniri Negeri Aketernate.

Klaim Marga: Lahan di Luar Tanah GPM
Perwakilan marga Etlewam, Oktovianus Etlewam, menegaskan bahwa lahan yang kini telah ditanami kelapa sawit tersebut merupakan tanah marga, bukan bagian dari lahan milik Gereja Protestan Maluku (GPM) yang selama ini diketahui bermitra dengan perusahaan.
“Ini sudah jelas tanah marga sesuai pembuktian peta di lapangan. Artinya lahan kami berada di luar peta tanah GPM,” ujar Oktovianus.
Ia menjelaskan, di kawasan tersebut memang terdapat lahan GPM seluas sekitar 1.206 hektar yang telah dimitrakan dengan PT Nusa Ina Group. Namun, menurutnya, lahan milik marga berada di luar area itu dan hingga kini belum pernah menerima dana bagi hasil sejak sawit ditanam sekitar tahun 2015.
“Perusahaan jangan hanya membayar ke GPM, sementara tanah marga yang sudah habis ditanami sawit tidak pernah diperhitungkan,” tegasnya. Nah di luar dari tanah GPM itulah tanah marga. Jadi perusahaan harus bayar ke marga dari 2015 sampai sekarang, jangan hanya tanah GPM saja yang dibayarkan tetapi tanah marga tidak.”
Berdasarkan hasil penunjukan batas dan pemetaan lapangan yang disaksikan aparat kepolisian, saniri negeri, dan pihak perusahaan, total luas tanah adat milik keempat marga—Etlewam, Weleleinam, Fatotnam, dan Eputi—mencapai lebih dari 400 hektar yang saat ini telah ditanami kelapa sawit oleh PT Nusa Ina Group. Luasan inilah yang menurut masyarakat adat menjadi dasar kewajiban pembayaran dana bagi hasil dan kemitraan kepada marga, karena seluruh lahan tersebut telah dimanfaatkan secara komersial oleh perusahaan.
Hal senada disampaikan Edwar Fatotnam, perwakilan marga Fatotnam. Ia menyebut, hasil pembuktian lapangan menunjukkan batas-batas tanah marga berada di luar areal kemitraan GPM.
“Kami hanya minta perusahaan legowo dan membayar hak marga. Ini lahan adat kami yang sudah dipakai,” katanya.
Perusahaan Tunggu Rekomendasi Negeri
Dikonfirmasi terpisah, HRD PT Nusa Ina Group Saiful Mahubessy menyatakan perusahaan masih menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Negeri Aketernate terkait titik-titik lokasi yang ditunjuk oleh empat marga tersebut.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Kami menunggu rekomendasi dari Negeri Aketernate,” kata Saiful melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, setelah rekomendasi diterima, perusahaan akan merespons melalui bagian humas dan kemitraan.
Sengketa antara masyarakat adat dan PT Nusa Ina Group di wilayah Seram Utara bukan hal baru. Masyarakat menyebut telah berulang kali mengadu ke pihak perusahaan, namun tidak menemukan titik temu. Persoalan ini kembali mencuat setelah empat marga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak ke Polres Maluku Tengah melalui kuasa hukum M. Nur Nukuhehe pada 3 Desember 2025.
Ketika Sawit Masuk Pulau Seram
Persoalan yang terjadi di Aketernate tidak berdiri sendiri. Laporan investigatif Mongabay Indonesia berjudul “Ketika Sawit Masuk Pulau Seram” mencatat bahwa ekspansi sawit di Pulau Seram sejak awal sarat konflik.
Dalam laporan tersebut, Mongabay mengulas bagaimana izin-izin perkebunan sawit mulai masuk ke Pulau Seram sejak awal 2010-an, sering kali tanpa pemetaan partisipatif wilayah adat yang memadai. Proses perizinan disebut lebih mengandalkan peta administratif dan klaim institusi tertentu, sementara keberadaan tanah-tanah marga kerap diabaikan.
Akibatnya, ketika sawit mulai ditanam dan berproduksi, konflik agraria pun bermunculan. Masyarakat adat mengaku kehilangan akses atas tanah, hutan, dan sumber penghidupan, sementara mekanisme bagi hasil atau kemitraan tidak berjalan adil. Dalam sejumlah kasus yang diulas Mongabay, masyarakat baru menyadari lahannya masuk konsesi setelah alat berat beroperasi.
Pola ini serupa dengan yang kini dipersoalkan empat marga di Aketernate: sawit telah ditanam, hasil ekonomi berjalan, namun hak masyarakat adat belum diakui secara setara.
Masyarakat adat berharap peninjauan lapangan oleh kepolisian ini menjadi titik balik penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka meminta negara hadir untuk memastikan pengakuan hak adat dan pembagian manfaat yang adil, bukan sekadar menyelesaikan sengketa administratif.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan Polres Maluku Tengah belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait status lahan empat marga tersebut.
TIMELINE MASUKNYA SAWIT KE PULAU SERAM (2010–2026)
2010–2012 | Sawit Masuk Lewat Meja Izin
– Pemerintah daerah mulai membuka ruang investasi perkebunan sawit di Pulau Seram.
– Sejumlah izin prinsip dan lokasi diterbitkan tanpa pemetaan partisipatif wilayah adat.
– Tanah-tanah marga belum terdokumentasi secara memadai dalam peta resmi.
2013–2014 | Konsesi Bertemu Tanah Adat
– Perusahaan mulai melakukan pembukaan lahan.
– Klaim konsesi tumpang tindih dengan tanah marga dan wilayah kelola masyarakat.
– Sosialisasi dinilai minim; sebagian warga baru mengetahui lahannya masuk konsesi setelah alat berat beroperasi.
2015 | Sawit Mulai Ditanam
– Penanaman sawit berjalan masif di Seram Utara dan Seram Timur.
– Skema kemitraan dan bagi hasil dijanjikan, namun tidak semua marga terlibat atau menerima manfaat.
– Konflik laten mulai muncul.
2016–2018 | Protes dan Negosiasi Tertutup
– Masyarakat adat mulai menyampaikan keberatan ke perusahaan dan pemerintah negeri.
– Penyelesaian lebih banyak bersifat informal dan tidak terdokumentasi.
– Sebagian tanah gereja atau institusi diakui, sementara tanah marga terpinggirkan.
2019–2020 | Konflik Terbuka
– Ketegangan meningkat: blokade jalan, penghentian aktivitas sesaat, dan aduan ke aparat.
– Isu sawit mulai disorot media lingkungan nasional.
– Kerusakan ekologis (hilangnya bantaran sungai, kebun rakyat) mulai dirasakan.
2021–2023 | Laporan dan Mediasi Tak Tuntas
– Laporan masyarakat adat masuk ke berbagai instansi.
– Mediasi berulang dilakukan, namun tanpa keputusan mengikat.
– Sawit tetap berproduksi, sementara sengketa belum selesai.
2024 | Ketimpangan Hak Kian Terlihat
– Perbandingan mencolok: sebagian pihak menerima kompensasi, marga lain tidak.
– Peta lapangan menunjukkan perbedaan antara klaim perusahaan dan batas adat.
2025 | Jalur Hukum Ditempuh
– Empat marga di Seram Utara melaporkan dugaan penyerobotan dan penggelapan hak ke Polres Maluku Tengah.
– Konflik naik status dari sosial-administratif ke ranah hukum.
2026 | Negara Turun ke Lapangan
– Polisi melakukan peninjauan langsung batas tanah marga di areal sawit.
– Sengketa sawit Pulau Seram memasuki fase pembuktian lapangan.
– Publik menunggu: penyelesaian berkeadilan atau konflik berulang.
