Kuasa Hukum Leonora Hunila Desak Pemkot Ambon Tertibkan Bangunan Diduga Ilegal di Jalur Bandara

26/01/2026
Keterangan gambar: Aktivitas dilokasi pembangunan tanpa IMB, Kawasan Negeri Tawiri,Kota Ambon, Foto: Ch/titastory.id

Ambon, — Sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalur protokol menuju Bandara Pattimura menjadi sorotan tajam. Tim kuasa hukum Leonora Hunila secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang tersebut kepada Pemerintah Kota Ambon dan mendesak penertiban segera.

Laporan itu disampaikan oleh Kantor Advokat Noke Philips Pattiradjawane dan teregistrasi dengan nomor 8/KA-NP/LP/I/2026. Surat pengaduan ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambonserta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon. Objek yang dilaporkan berada di Jalan Dr. J. Leimena, RT 002/RW 005, Negeri Tawiri koridor utama yang menjadi pintu masuk Kota Ambon dari jalur udara.

Keterangan: Fondasi telah dibangun, diduga prosesnya tanpa memiliki izin, Foto: Ch/titatstory.id

Kuasa hukum Leonora Hunila, Advokat Noke Philips Pattiradjawane, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh aktivitas pembangunan yang dinilai mengabaikan ketentuan perizinan. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan papan informasi PBG di lokasi bangunan, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan kawasan biasa. Jalan Dr. J. Leimena adalah jalur protokol dan etalase kota. Jika pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah dan dibiarkan, maka pemerintah sedang mempertaruhkan wibawa penegakan aturan tata ruang,” kata Noke kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum mencantumkan sejumlah nama terlapor, yakni Evan Tomahua, Fendri Kastanya, Hendra Sapulette, Devan Huwae, serta satu objek bengkel milik Noke Pattiasina. Seluruh bangunan itu diduga berdiri tanpa PBG di lokasi strategis yang seharusnya mendapat pengawasan ketat pemerintah.

 

Ultimatum Penertiban dan Ancaman Langkah Lanjutan

Didampingi rekannya, John Andrew Tuhumena, Noke mendesak Pemkot Ambon tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Ia meminta Dinas PUPR segera menjatuhkan sanksi administratif dan Satpol PP melakukan penertiban fisik di lapangan.

“Kami memberi waktu 1×24 jam bagi instansi terkait untuk bertindak. Jika tidak ada respons konkret, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melapor ke Penjabat Wali Kota Ambon dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku,” ujarnya.

John Andrew Tuhumena menambahkan, pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG di jalur utama berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang, mulai dari gangguan drainase, penyempitan badan jalan, hingga kemacetan lalu lintas. Menurutnya, jika satu bangunan dibiarkan, akan muncul preseden buruk bagi penataan ruang kota.

“Penegakan aturan harus konsisten. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa membangun tanpa izin di jalur strategis adalah hal yang bisa ditoleransi,” kata John.

 

Pengawasan Tata Ruang Dipertanyakan

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan fungsi pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Mereka menilai, aktivitas pembangunan permanen di pinggir jalur protokol semestinya terdeteksi sejak awal oleh aparat setempat sebelum bangunan berdiri hampir selesai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Ambon, Dinas PUPR, maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Warga sekitar dan pihak pelapor menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.

Bagi kuasa hukum Leonora Hunila, persoalan ini bukan semata konflik kepentingan individu, melainkan ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, estetika, dan kepastian hukum tata ruang di wajah utama Kota Ambon.

 

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!