Polemik Pajak MBLB, Pemkot Ambon Tegaskan Berlandaskan Perda, Bukan Maladministrasi

24/01/2026

Ambon, — Polemik pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Kota Ambon kembali mengemuka. Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa penarikan pajak terhadap aktivitas galian C, meskipun belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tidak dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, karena memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Lexi Manuputty, menjelaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon merupakan konsekuensi hukum dari aktivitas pengambilan sumber daya alam yang bernilai ekonomis. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons perdebatan publik terkait praktik penagihan pajak galian C yang dinilai sebagian pihak kontradiktif dengan persoalan perizinan.

“Pemungutan pajak MBLB memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi prosedur administrasi pemerintahan,” ujar Lexi kepada titastory.id, Kamis (22/1/2025).

Keterangan Gambar : Kantor Balai Kota Ambon, Foto : Ed/titastory.id

Dasar Hukum Pemungutan Pajak

Menurut Lexi, landasan pemungutan pajak MBLB secara tegas diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa wajib pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

“Artinya, setiap orang atau badan yang mengambil material dari bumi Ambon secara otomatis menjadi subjek pajak. Kewajiban pajak timbul dari aktivitas pengambilan material, bukan dari ada atau tidaknya izin,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan aset publik. Karena itu, ketika material diambil dan dikomersialkan, negara melalui pemerintah daerah berkewajiban menarik pajak sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

 

Pajak dan Izin, Dua Ranah Berbeda

Lexi menekankan adanya perbedaan mendasar antara ranah perpajakan dan ranah perizinan. Menurutnya, persoalan izin operasional pertambangan berada dalam domain teknis dan regulasi tersendiri, sementara pajak berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan fiskal daerah.

“Tidak memiliki izin operasional tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak atas material yang sudah diambil. Justru jika pemerintah daerah tidak menarik pajak dari aktivitas tersebut, itu berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Dengan argumentasi tersebut, Leksi menilai tudingan maladministrasi tidak berdasar. Ia menyebut pemungutan pajak justru merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Dorongan Kepastian Hukum

Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon mengakui pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Karena itu, selain mendorong kepatuhan pajak, Pemkot juga mengimbau pengusaha galian C agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pajak tetap harus dibayar, tetapi izin juga harus dipenuhi. Dua hal ini berjalan paralel, bukan saling meniadakan,” kata Lexi.

Polemik ini sekaligus menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama terkait transisi kewenangan perizinan pertambangan. Tanpa kejelasan regulasi yang terintegrasi, pengusaha berpotensi berada dalam posisi serba salah diwajibkan membayar pajak, namun tetap berisiko secara hukum karena izin belum rampung.

Di tengah perdebatan tersebut, Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk tetap mengamankan hak fiskal daerah, sembari membuka ruang pembenahan tata kelola perizinan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.

 

error: Content is protected !!