Ambon, — Keluarga ahli waris almarhum Abraham Hunila kembali menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas di atas lahan milik mereka yang berlokasi di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan dugaan penggunaan lahan tanpa izin di kawasan tersebut.
Leonora Hunila, anak kandung sekaligus ahli waris sah Abraham Hunila, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan melindungi hak kepemilikan keluarga dari klaim sepihak maupun aktivitas ilegal oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum.
“Sebagai ahli waris yang sah, saya berkewajiban menjaga dan mengamankan tanah peninggalan ayah saya. Tidak ada pihak lain yang berhak melakukan aktivitas apa pun tanpa persetujuan kami,” kata Leonora, Kamis (22/1/2026).
Lahan yang dimaksud berada di RT 002/RW 005, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Kawasan ini dikenal memiliki nilai strategis karena berada tidak jauh dari Bandara Pattimura, sehingga kerap menjadi objek incaran berbagai kepentingan.

Menurut Leonora, posisi strategis tersebut justru membuat lahan keluarganya rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ketidakjelasan informasi publik terkait status kepemilikan tanah.
Bukti Kepemilikan Berkekuatan Hukum Tetap
Leonora menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan keluarga Hunila bukan berdasarkan asumsi, melainkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dasar kepemilikan kami dibuktikan melalui putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat,” ujarnya.
Ia merinci, kepemilikan tersebut diperkuat oleh tiga putusan pengadilan berjenjang, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 167/1971/Pdt tanggal 21 Desember 1971;
Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 39/1972/Pdt tanggal 12 September 1972;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 513/K/SIP/1973 tanggal 3 Desember 1973.
“Putusan Mahkamah Agung tahun 1973 itu adalah penegasan akhir negara terhadap hak milik keluarga kami,” kata Leonora.
Ancaman Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Keluarga Hunila menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika larangan tersebut dilanggar. Setiap orang atau pihak yang memasuki, menguasai, atau memanfaatkan lahan tanpa izin dapat diproses secara pidana maupun perdata.
Leonora menyebut, tindakan penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 385 KUHP, sementara memasuki pekarangan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.
“Kami hanya mempertahankan hak kami sesuai putusan negara. Supremasi hukum harus dihormati,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh bentuk transaksi—baik jual beli, sewa-menyewa, maupun pembangunan—yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Konteks Sengketa Lahan di Tawiri
Penegasan ini muncul di tengah maraknya konflik agraria di wilayah Teluk Ambon. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyoroti tumpang tindih klaim lahan di Desa Tawiri yang melibatkan warga, institusi, hingga kepentingan proyek strategis.
Dalam konteks tersebut, keluarga Hunila menilai penyampaian pernyataan melalui media massa sebagai bentuk transparansi publik, agar masyarakat tidak terjebak dalam transaksi atau aktivitas di atas lahan yang secara hukum telah memiliki pemilik sah.
“Banyak konflik tanah di Maluku terjadi karena orang mengabaikan alas hak yang sah. Kami ingin mencegah kerugian bagi siapa pun di kemudian hari,” ujar Leonora.
Bagi keluarga Hunila, mempertahankan lahan bukan semata soal aset ekonomi, melainkan juga menjaga sejarah kepemilikan yang telah diputuskan negara puluhan tahun lalu. Mereka berharap semua pihak—baik warga, pelaku usaha, maupun institusi—menghormati putusan pengadilan sebagai dasar tertinggi dalam sengketa agraria.
“Kami percaya, kepastian hukum adalah kunci menghindari konflik berkepanjangan,” pungkas Leonora.
Penulis: Christin Pesiwarissa
