Nama Kejaksaan Dicatut, Kejati Maluku Tegaskan Sengketa Tanah OSM Urusan Pengadilan

23/01/2026
Keterangan gambar: Sosok Kapten Inf Vicodey Andreas saat berada di lokasi OSM, Jln Nona SAR Sopacua, Nusaniwe, Kota Ambon. Foto: Ist

Ambon, — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan tidak pernah mencampuri penetapan status kepemilikan lahan dalam konflik pertanahan di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Danramil Nusaniwe yang mencatut nama Kejaksaan dalam polemik lahan tersebut.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Ardy, menegaskan sengketa lahan OSM merupakan perkara perdata antara masyarakat dan Kodam XVI Pattimura. Karena itu, penentuan hak milik sepenuhnya berada di tangan pengadilan, bukan Kejaksaan.
“Kami tidak masuk ke ranah penetapan kepemilikan. Yang berwenang menentukan adalah pengadilan melalui pelepasan hak dan alas hak yang sah,” kata Ardy.

Ardy juga membantah informasi yang menyebut adanya delapan jaksa Kejati Maluku menandatangani surat penjelasan hukum terkait kepemilikan lahan OSM.
“Itu tidak benar,” ujarnya singkat. Ia menilai klaim tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Keterangan:Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy,Foto:Ist

Klarifikasi Rapat Koordinasi 2025

Menanggapi rujukan pada rapat koordinasi tahun 2025 yang digelar atas permohonan Kodam XVI Pattimura, Kejati Maluku menegaskan tiga hal pokok. Pertama, Kejaksaan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau pendapat hukum yang menetapkan kepemilikan lahan kepada pihak tertentu. Kedua, tidak ada klausul dalam hasil rapat yang menyatakan lahan OSM sebagai milik Kodam. Ketiga, kehadiran Kejaksaan dalam rapat tersebut bersifat koordinatif dan tidak mengubah status hukum lahan yang sedang disengketakan.

Dengan klarifikasi ini, Kejati Maluku menegaskan posisi hukum lahan OSM masih status quo hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Klaim sepihak yang menggunakan nama Kejaksaan sebagai dasar penguasaan lahan dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Kejaksaan mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari pernyataan yang berpotensi menyesatkan opini publik atau memicu konflik di lapangan.

 

error: Content is protected !!