Gelar Sertijab Direktur, ICEL Soroti Ancaman terhadap Pembela Lingkungan

23/01/2026
Keterangan gambar: Serah terima jabatan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Foto: Ist

Jakarta,Serah terima jabatan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menjadi lebih dari sekadar pergantian kepemimpinan. Di tengah menguatnya tekanan terhadap demokrasi dan partisipasi publik, momen ini sekaligus menegaskan kegelisahan lama: perlindungan hukum bagi pembela lingkungan di Indonesia masih rapuh.

Lasma Natalia Panjaitan resmi menerima mandat sebagai Direktur Eksekutif ketujuh ICEL untuk periode 2026–2029, dalam acara yang digelar Rabu (21/01/2025) di Jakarta. Dalam sambutannya, Lasma menegaskan komitmennya menjaga nilai-nilai yang selama ini menjadi “DNA” ICEL—keadilan, integritas, keberlanjutan, inklusivitas, tata kelola yang baik, demokrasi, serta keberpihakan pada lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), dan kelompok rentan.

“Nilai-nilai ini bukan sekadar jargon, tetapi fondasi kerja ICEL dalam menghadapi tantangan hukum lingkungan yang semakin kompleks,” ujar Lasma.

Keterangan gambar: Foto Sertijab, Foto:Edit-AI

Lingkungan Demokrasi yang Kian Menyempit

Direktur Eksekutif ICEL periode 2020–2025, Raynaldo, mengingatkan bahwa estafet kepemimpinan ini berlangsung di tengah situasi yang tidak mudah. Ia menilai narasi pertumbuhan ekonomi yang destruktif semakin dominan dan kerap mengorbankan prinsip keadilan ekologis.

“Kita sekarang berada di situasi yang sangat rumit. Narasi-narasi pertumbuhan ekonomi yang destruktif itu memang harus dilawan,” kata Raynaldo. Ia menekankan pentingnya kerja kolektif untuk memastikan demokrasi dan HAM tetap tegak, serta hukum berpihak pada perlindungan lingkungan.

Lebih dari tiga dekade, ICEL dikenal konsisten mendorong penguatan hukum lingkungan melalui advokasi kebijakan, litigasi strategis, dan kerja sama lintas sektor. Sertijab kali ini menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang tersebutterutama terkait keselamatan dan perlindungan pembela lingkungan yang kerap berada di garis depan konflik sumber daya alam.

 

SLAPP: Membungkam Partisipasi Publik

Isu tersebut mengemuka dalam dialog bertajuk “Perlindungan Pembela Lingkungan: Jejak Refleksi, Arah Proteksi” yang menyertai acara sertijab. Deputi Program ICEL, Marsya M. Handayani, menyoroti maraknya praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) gugatan hukum yang digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam kritik.

“Fenomena SLAPP ini seperti gunung es. Yang terlihat hanya kasus-kasus viral, sementara di bawah permukaan jauh lebih banyak kasus yang tidak terdengar, tidak tercatat, dan sering berakhir dengan kelelahan, trauma, atau pembungkaman permanen,” ujar Marsya.

Gambaran tersebut diperkuat oleh paparan pengajar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana. Berdasarkan risetnya, sejak 2010 hingga 2025 terdapat sekitar 84 kasus SLAPP dengan total 226 korban, yang menjerat pembela lingkungan, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Terjadi tren kenaikan signifikan sejak 2017, bertepatan dengan dimulainya proyek-proyek strategis nasional. Penolakan terhadap PSN baik oleh warga yang tanahnya terdampak maupun akademisi yang bersuara kritis—sering berujung kriminalisasi,” kata Wardana, yang akrab disapa Igam.

 

Hak Lingkungan sebagai Hak Asasi

Fenomena ini dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional atas partisipasi publik. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Nani Indrawati, mengingatkan bahwa Undang-Undang Lingkungan Hidup secara tegas mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari HAM.

“Hak ini mencakup dua dimensi: hak substansial atas lingkungan yang baik dan sehat, serta hak prosedural—hak atas informasi, partisipasi, dan akses keadilan,” ujarnya. Menurut Nani, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap hak prosedural tersebut.

Pendiri sekaligus Dewan Pembina ICEL, Mas Achmad Santosa, menutup rangkaian refleksi dengan menekankan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks, seiring krisis iklim, krisis keanekaragaman hayati, dan ketimpangan sosial yang saling berkelindan.

“Perjuangan ini tidak bisa dibebankan pada satu institusi atau satu generasi. Sejarah ICEL menunjukkan bahwa perubahan hukum selalu dimulai dari keberanian untuk berpikir melampaui batas normal dan berdiri bersama masyarakat yang paling terdampak,” tuturnya.

error: Content is protected !!