Jakarta, — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pers semakin menegaskan bahwa sengketa pers tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam amar putusan poin kedua, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” harus dimaknai secara bersyarat.
MK menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan hanya dapat mencakup penerapan sanksi pidana dan/atau perdata setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Sengketa Pers Tanpa Dewan Pers Dinilai Cacat Formil
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan putusan tersebut memberi dasar konstitusional yang kuat bahwa seluruh sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.“Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa setiap perkara atau sengketa pers yang diproses secara hukum tanpa melalui Dewan Pers adalah cacat secara formil dan seharusnya dihentikan,” kata Nany dalam pernyataan tertulis AJI, Selasa (20/1/2026).
Menurut AJI, selama ini masih banyak aparat penegak hukum yang langsung memproses laporan pidana terhadap karya jurnalistik tanpa meminta penilaian Dewan Pers terlebih dahulu. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat UU Pers dan berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
Beban Tanggung Jawab Dewan Pers
Di sisi lain, AJI menilai putusan MK juga membawa tanggung jawab besar bagi Dewan Pers. Lembaga ini dituntut bekerja lebih profesional, adil, dan transparan dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik.
“Jika para pihak belum mencapai kesepakatan, Dewan Pers tidak boleh berhenti. Mediasi harus terus diupayakan hingga ada penyelesaian,” ujar Nany.
AJI menekankan bahwa Dewan Pers merupakan pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak masyarakat, sehingga tidak boleh ada kesan keberpihakan atau penanganan yang tertutup.
Tiga Desakan AJI Pasca Putusan MK
Merespons putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan tiga desakan utama:
– Aparat kepolisian dan kejaksaan diminta mematuhi putusan MK dengan menolak setiap aduan sengketa pers dan mengalihkannya ke Dewan Pers.
– Materi Undang-Undang Pers harus dimasukkan secara sistematis dalam kurikulum pendidikan calon penyidik dan jaksa agar tidak terjadi kesalahan penanganan perkara pers.
– Dewan Pers didorong meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa pers, serta konsisten mengedepankan mediasi.
AJI menilai putusan MK ini menjadi momentum penting untuk menghentikan praktik kriminalisasi pers sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang sah secara konstitusional.
