Guru di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Dipukul Ayah-Anak Saat Mabuk

21/01/2026
Keterangan gambar: Insiden penganiayaan di kawasan Bentas, Nusaniwe, Kota Ambon, Foto: Ist

Ambon, — Kekerasan kembali mencederai rasa aman warga Kota Ambon. Seorang guru bernama Justin Supusepamenjadi korban pengeroyokan di kawasan Bentas Oikumene, Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Selasa (20/1/2026) sore. Korban diduga dianiaya oleh dua orang, ayah dan anak menggunakan batu hingga mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi di tengah sengketa pembangunan rumah yang sedang dilakukan korban di lahan miliknya, RT 002/RW 003. Sejumlah warga menyebut insiden ini sebagai puncak dari ketegangan yang telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya.

Keterangan gambar: Upaya melarai dua perempuan atas insiden penganiayaan, pengrusakan di Kawasan Bentas, Nusaniwe,Kota Ambon, Fot: Ist

Sengketa Pembangunan Rumah

Berdasarkan keterangan keluarga korban, konflik bermula pada Sabtu (17/1/2026), ketika Justin Supusepa memulai pembangunan rumah di lahan yang diklaim sebagai milik sahnya. Pembangunan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya mantan ketua RT setempat, Roby Latupati, yang mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah dan menyebut lahan itu milik pihak lain.

Sejak saat itu, suasana di lingkungan tersebut dilaporkan tidak kondusif. Keluarga korban menyebut telah terjadi adu mulut dan tekanan verbal agar pembangunan dihentikan.

 

Pengeroyokan di Tengah Kondisi Mabuk

Ketegangan memuncak pada Selasa sore. Menurut saksi di lokasi, dua terduga pelaku, Gerey Persulessy dan ayahnya Roby Persulessy, mendatangi korban. Salah satu pelaku diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Tanpa banyak bicara, korban dipukul menggunakan batu. Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, namun korban sudah terlanjur mengalami luka akibat hantaman benda tumpul.

“Pelaku datang dalam keadaan mabuk. Langsung memukul korban pakai batu,” ujar salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

Korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, Justin Supusepa masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis.

 

Dugaan Provokasi dan Aktor Lain

Keluarga korban menduga pengeroyokan ini tidak berdiri sendiri. Mereka menyebut adanya dugaan provokasi dari pihak lain yang menyebarkan narasi bahwa lahan tersebut adalah milik Negeri Amahusu, sehingga pembangunan harus dihentikan.

Dua nama berinisial ON dan RL disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menghasut dan memanaskan situasi di lingkungan tersebut.

“Masalah ini bukan sekadar pemukulan. Ada provokasi. Kami minta polisi tidak hanya memproses pelaku pemukulan, tapi juga menelusuri siapa yang menghasut,” kata salah satu anggota keluarga korban.

 

Desakan Penahanan

Pasca kejadian, keluarga korban melaporkan kasus ini ke kepolisian sektor setempat. Korban telah diarahkan untuk melakukan visum sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Keluarga mendesak aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku. Mereka khawatir jika dibiarkan bebas, pelaku dapat melakukan intimidasi lanjutan atau memicu konflik susulan di lingkungan tersebut.

Secara hukum, para pelaku berpotensi dijerat pasal berlapis, antara lain: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan keadaan mabuk sebagai faktor pemberat.

 

Menunggu Sikap Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Nusaniwe belum memberikan keterangan resmi terkait status penanganan perkara, termasuk apakah para terduga pelaku telah diamankan.

Warga setempat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mencegah eskalasi konflik dan memastikan rasa aman, terutama mengingat korban adalah seorang pendidik dan peristiwa terjadi di lingkungan pemukiman padat.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa konflik agraria di tingkat lokal, jika tidak ditangani secara hukum dan dialog terbuka, berpotensi berubah menjadi kekerasan fisik yang merugikan semua pihak.

error: Content is protected !!