Putusan MK atas UU PDP Picu Kekhawatiran Kebebasan Berekspresi

MK Pertahankan Pasal Karet UU PDP, Kebebasan Pers Terancam
20/01/2026
Keterangan gambar: Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Foto: Wikepedia

Jakarta,— Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menuai kritik tajam dari kalangan pembela kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Mahkamah menolak permohonan Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP pasal pidana yang dinilai kabur dan berpotensi digunakan untuk membungkam kepentingan publik.

Permohonan tersebut diajukan Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, ELSAM, SAFEnet, serta sejumlah individu dari kalangan akademisi dan pegiat seni. Permohonan didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan diperiksa selama kurang lebih empat bulan.

Keterangan gambar: Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), saat menghadiri pemanggilan sidang pertama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Foto: LBH Pers

Pasal Kabur, Risiko Kriminalisasi Nyata

Dalam persidangan, para pemohon menghadirkan dua ahli dan satu saksi yang menjelaskan dampak nyata pasal tersebut terhadap kebebasan berekspresi. Namun, Mahkamah tetap menolak seluruh permohonan tanpa memberikan tafsir pembatasan yang jelas.

“Mahkamah memilih mempertahankan norma pidana yang tidak memiliki batasan tegas. Ini berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan hak publik untuk mengetahui,” kata Gema Gita Persada dari LBH Pers dalam pernyataan tertulis, Senin,19 Januari 2026.

Pandangan serupa disampaikan Izmi dari ELSAM. Ia menilai Mahkamah gagal menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Hak atas privasi memang penting, tetapi tidak boleh digunakan untuk menutup informasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik. Tanpa pengecualian yang jelas, pasal ini menjadi alat pembungkaman,” ujarnya.

 

Mahkamah Dinilai Abai Prinsip Proporsionalitas

Pemohon menegaskan bahwa permohonan uji materi tidak dimaksudkan untuk menghapus perlindungan data pribadi, melainkan meminta tafsir proporsional agar pasal pidana tidak diterapkan secara sewenang-wenang.

“Kami meminta keseimbangan. Perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Tanpa tafsir yang jelas, aparat penegak hukum punya ruang terlalu luas untuk menafsirkan pasal ini,” kata Ramzy M. dari SAFEnet.

Menurut para pemohon, ketidakjelasan definisi “rahasia pribadi” juga diperparah oleh bias dalam praktik penegakan hukum, termasuk tumpang tindih dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Ancaman bagi Demokrasi dan Kerja Pers

Putusan ini juga dinilai mencerminkan kegagalan Mahkamah menjalankan perannya sebagai guardian of the constitution.

“Alih-alih melindungi hak konstitusional warga, Mahkamah justru menyerahkan sepenuhnya pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum, padahal dampak pelanggaran HAM sudah nyata dan berulang,” ujar Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia.

Dengan ditolaknya permohonan ini, para pegiat menilai ruang demokrasi kian menyempit. Norma pidana UU PDP dikhawatirkan akan terus digunakan untuk membungkam kritik, membatasi kerja pers, serta menghalangi publik memperoleh informasi yang sah dan relevan dengan kepentingan umum.

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan narasumber dikutip dari rilis resmi Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), Januari 2026.

error: Content is protected !!