Ambon, — Penanganan laporan dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo kembali menjadi sorotan publik. Laporan terkait dugaan penyimpangan dana sebesar Rp10 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai berjalan lambat dan memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum.
Laporan tersebut diajukan oleh Justin Tuni, kuasa hukum Lucas Tapilouw dan Kim Markus. Ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur pencairan dana penyertaan modal PT Kalwedo pada periode 2012–2015. Namun, hingga kini, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti di tingkat penyidikan.

Sorotan menguat lantaran muncul dugaan ketimpangan perlakuan hukum terhadap dua mantan pimpinan PT Kalwedo. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, total dana penyertaan modal mencapai Rp10 miliar. Sebesar Rp8,5 miliar dikelola pada periode 2012–2015 oleh Direktur saat itu, Benyamin Thomas Noach. Dalam periode tersebut, disebut terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, pada periode berikutnya (2015–2016), Lucas Tapilouw selaku Pelaksana Tugas Direktur mengelola dana sebesar Rp1,5 miliar. Lucas telah diproses secara hukum, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ambon.
“Di sinilah letak persoalannya. Dugaan penyimpangan terbesar justru terjadi pada pengelolaan Rp8,5 miliar. Bahkan, kami menemukan indikasi kesalahan prosedur pencairan dana karena nama PT Kalwedo tidak tercantum dalam surat permintaan pencairan. Namun, mengapa hanya satu pihak yang diproses hukum?” ujar Cak Damamain, tokoh masyarakat MBD, kepada wartawan.
Kekecewaan atas mandeknya penanganan perkara ini mendorong pelapor dan sejumlah tokoh masyarakat MBD menempuh langkah lanjutan. Mereka berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
“Kami ingin transparansi. Dokumen sudah lengkap dan akan kami bawa ke DPR RI serta Kejaksaan Agung. Publik berhak tahu mengapa kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini terkesan dibiarkan,” kata Damamain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan lambannya penanganan laporan dugaan korupsi PT Kalwedo tersebut.
