Tiga Warga Sipil Ditangkap di Beoga, Aktivis HAM: Mereka Bukan Anggota TPNPB

19/01/2026
Keterangan gambar: Tiga warga yang ditahan oleh Satgas Rajawali II Pos Agandugume. Foto: HRD

Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, — Tiga warga sipil asal Kampung Agandugume, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, ditangkap aparat TNI saat patroli pada Jumat, 16 Januari 2026. Penangkapan tersebut memicu ketegangan di wilayah setempat dan berdampak pada aktivitas pendidikan, termasuk diliburkannya sekolah.

Informasi penangkapan itu disampaikan oleh Human Rights Defender (HRD) atau aktivis kemanusiaan yang bekerja di lapangan. Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Minggu, 18 Januari 2026, HRD menyebut ketiga warga sipil yang ditangkap masing-masing bernama Kataw Kulua (27), Yaikunus Murib (26), dan Lois Murib (29). Menurut HRD, ketiganya merupakan warga sipil biasa dan tidak terafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

“Telah terjadi penangkapan terhadap tiga orang pria selaku warga sipil di sekitar Gudang Logistik BNPB Pos Agandugume, Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak,” tulis HRD dalam siaran pers tersebut.

HRD menjelaskan, penangkapan terjadi di tengah situasi keamanan yang meningkat pasca peristiwa perampasan satu pucuk senjata oleh kelompok bersenjata TPNPB di wilayah itu. Namun, menurut HRD, ketiga warga yang ditangkap tidak membawa senjata api maupun senjata tajam saat diamankan aparat.

“Mereka ditangkap ketika baru kembali dari Distrik Beoga. Penahanan dilakukan atas perintah Komandan Pos Satgas Agandugume 142/KJ, Lettu Inf M. Zandra,” lanjut pernyataan HRD.

Disebutkan pula bahwa ketiga warga tersebut kemudian dibawa ke Pos Rajawali II dan Pos Yonif 142/KJ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga rilis ini diterbitkan, HRD menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai status hukum maupun dasar penahanan ketiganya.

HRD mendesak aparat TNI di Pos Agandugume agar menjamin perlindungan hak-hak ketiga warga sipil tersebut. Mereka meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tanpa intimidasi, serta ketiganya segera dibebaskan apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas kelompok bersenjata.

“Kami meminta agar mereka diperlakukan sebagai warga sipil yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan segera dilepaskan bila tidak terbukti terlibat,” tulis HRD.

Dalam rilis yang sama, HRD juga melaporkan bahwa situasi keamanan yang tidak kondusif berdampak langsung pada aktivitas pendidikan. SMP Negeri 1 Beoga dilaporkan meliburkan kegiatan belajar-mengajar untuk sementara waktu.

“Kepala sekolah telah menyampaikan pemberitahuan terbuka kepada Polsek dan Koramil Beoga bahwa sekolah diliburkan sambil menunggu situasi kembali kondusif,” demikian keterangan HRD.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait penangkapan ketiga warga sipil tersebut maupun situasi keamanan di Distrik Beoga.

error: Content is protected !!