Ternate, – Penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dipandang sebagai langkah awal. Namun, penanganan perkara dinilai belum menyentuh inti persoalan jika berhenti pada individu semata. Sejumlah kalangan mendorong agar kasus ini ditelusuri sebagai kejahatan korporasi, dengan PT Wanatiara Persada perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan sebagai pihak yang diduga memperoleh manfaat utama.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan lima tersangka: Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, tim penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Seorang pejabat perusahaan lainnya turut diamankan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai alat bukti belum mencukupi.

Konstruksi Perkara: Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar
Berdasarkan konstruksi KPK, perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, diduga terjadi kesepakatan ilegal berupa penyelesaian “all in” senilai Rp23 miliar, yang mencakup kewajiban pajak sekaligus fee sekitar Rp8 miliar untuk pihak tertentu di KPP.
Akibatnya, kewajiban pajak yang semula berpotensi kurang bayar Rp75 miliar turun menjadi sekitar Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar—angka yang dinilai sebagai kerugian negara nyata. Untuk merealisasikan pembayaran, KPK menduga digunakan kontrak fiktif jasa konsultasi dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin, sehingga pencairan dana tampak wajar secara administratif.
Indikasi Kejahatan Korporasi
Menurut Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, pola perkara menunjukkan karakteristik white collar crime yang terstruktur. “Jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan perusahaan, menggunakan sumber daya korporasi, dan melibatkan relasi kerja dalam struktur organisasi, maka tidak tepat jika hanya individu yang dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menilai, kerangka hukum memungkinkan penjeratan korporasi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP 2023, serta Perma No. 13 Tahun 2016 membuka ruang penilaian kesalahan korporasi—terutama bila perusahaan memperoleh manfaat dan gagal mencegah tindak pidana.
JATAM juga mengingatkan rekam jejak lingkungan perusahaan. Pada November 2023, dilaporkan terjadi pencemaran perairan di sekitar Pulau Garaga, Obi, menyusul jebolnya tanggul penahan limpasan di area kerja subkontraktor. Peristiwa itu berdampak pada kualitas perairan dan mengganggu budidaya kerang mutiara—indikasi lemahnya pengendalian risiko lingkungan.
Atas dasar itu, JATAM mendorong KPK untuk menempatkan korporasi sebagai subjek hukum, menelusuri peran pengurus dan pengendali, serta mendorong audit menyeluruh industri nikel di Maluku Utara—meliputi kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hingga praktik penghindaran kewajiban negara.
“Penegakan hukum harus memberi efek jera. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pencabutan izin patut dipertimbangkan,” kata Julfikar.
Catatan Redaksi: Redaksi menegaskan, penilaian di atas merupakan pandangan dan desakan masyarakat sipil. Proses hukum berada pada kewenangan penegak hukum, dan status hukum korporasi akan ditentukan melalui pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.