Dinas Pertanian Ambon: Ganti Rugi Tanaman Proyek Jalan Seri–Hukurila Sesuai Perwali 56/2018

14/01/2026
Keterangan gambar: Foto Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kota Ambon, Edward Dumatubun saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2025) Foto: Edi/ titastory.id

Ambon, — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman milik warga terdampak proyek pembangunan jalan Seri–Hukurila telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 56 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penetapan standar harga ganti rugi tanaman di wilayah Kota Ambon.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait dugaan kejanggalan dalam mekanisme pembayaran ganti rugi tanaman warga di Kecamatan Nusaniwe dan Leitimur Selatan. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kota Ambon, Edward Dumatubun, menyatakan seluruh tahapan teknis telah merujuk pada peraturan tersebut.

“Kami memastikan proses pendataan hingga penyaluran dana ganti rugi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2018,” kata Edward saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).

Keterangan gambar: Peraturan walikota (Perwali), Foto: Ed/titastory.id

Dasar Regulasi Ganti Rugi

Edward menjelaskan, Perwali Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standarisasi Harga Ganti Rugi Tanaman di Kota Ambon ditandatangani oleh Wali Kota Ambon saat itu Richard Louhenapessy dan Sekretaris Kota Anthony Gustaf Latuheru pada 28 Desember 2018. Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi instrumen hukum untuk melindungi hak masyarakat atas tanaman yang terdampak pembangunan infrastruktur.

“Berdasarkan mandat Perwali itu, tim pendataan dibentuk untuk mengidentifikasi jenis tanaman secara detail sehingga nilai ganti rugi dapat ditetapkan secara objektif dan seragam,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan standar harga diperlukan untuk mencegah ketimpangan penilaian serta menjaga transparansi penggunaan anggaran daerah.

 

Realisasi Pembayaran dan Batas Kewenangan

Dalam pelaksanaannya, Edward menyebut pembayaran ganti rugi tanaman di wilayah Negeri Kilang dan Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, telah direalisasikan pada periode dirinya menjabat.

“Karena saya mulai menjabat pada 2024, maka pembayaran yang saya tangani adalah untuk pemilik tanaman di Negeri Kilang dan Hukurila,” katanya.

 

Persoalan Administrasi SK Tim

Namun demikian, saat ditanya mengenai keberadaan fisik Surat Keputusan (SK) Tim Pendataan atau Tim Penilai, Edward mengakui dokumen tersebut belum ditemukan di kantor dinas. Ia menyebut lamanya rentang waktu sejak aturan diterbitkan menjadi kendala dalam penelusuran arsip.

“Dokumen SK timnya sedang kami cari karena sudah cukup lama. Fokus saya saat ini memastikan pembayaran tahun 2024 dan 2025 tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Edward juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait keterlibatan tim appraisal independen dalam proses tersebut. Ketiadaan arsip SK Tim ini pun menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai kelengkapan administrasi, meski dinas menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tetap mengacu pada Perwali yang berlaku.

error: Content is protected !!