Aktivis Ungkap “Rapor Merah” Dinas Pendidikan Ambon, Soroti Dugaan Pungli hingga Proyek ISO

13/01/2026
Keterangan gambar: Pamflet berisikan rencana seruan aksi oleh aktivis terkait masalah pendidikan di Kota Ambon, Foto: Ist

Ambon, — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi aktivis pendidikan mengungkap berbagai dugaan persoalan dalam tata kelola pendidikan di Kota Ambon. Mereka menyebut temuan tersebut sebagai “rapor merah” kinerja Dinas Pendidikan Kota Ambon di bawah kepemimpinan F. F. Tasso.

Pengungkapan ini disampaikan menjelang rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan sasaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.

Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan

Aliansi aktivis menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan dasar dan menengah, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dua sekolah negeri di Kota Ambon, yakni SMP Negeri 9 Ambon dan SMP Negeri 5 Ambon, disebut dalam laporan sebagai lokasi yang perlu diaudit secara mendalam.

Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan praktik pungutan liar yang disebut-sebut dilakukan dengan dalih “Kasdik”. Menurut para aktivis, pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua.

Keterangan gambar: Ilustrasi dugaan penyalahgunaan

“Kami menemukan adanya pola pungutan yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat, namun diduga terus dipraktikkan. Ini tentu perlu diuji dan dijelaskan secara terbuka,” ujar Jihad BN, salah satu koordinator aksi.

Sorotan lain diarahkan pada pengadaan Sertifikasi ISO di lingkungan Dinas Pendidikan. Proyek tersebut dinilai minim transparansi dan dipertanyakan manfaat riilnya terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan.

Kritik atas Perlindungan Peserta Didik

Tak hanya soal anggaran, aliansi juga mengkritik kebijakan Dinas Pendidikan Ambon dalam menangani kasus perundungan di sekolah. Maraknya laporan bullying serta dugaan kriminalisasi terhadap siswa disebut sebagai indikasi lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.

“Kepemimpinan pendidikan tidak hanya diukur dari pengelolaan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana sekolah menjadi ruang aman bagi siswa,” kata Dito, koordinator lapangan kedua aksi tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, aliansi aktivis menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan hukum terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Kedua, mereka meminta Wali Kota Ambon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Dinas Pendidikan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon maupun F. F. Tasso belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait.

 

Catatan Redaksi
– Seluruh tudingan dalam berita ini merupakan klaim dan pandangan aliansi aktivis, bukan kesimpulan hukum.
– Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
– Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon.

error: Content is protected !!