Seram Utara, — Kejaksaan Cabang Wahai tengah mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Ake Ternate, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pengecekan fisik sejumlah pekerjaan yang dibiayai dari dana desa.
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah anggota Badan Saniri Negeri Ake Ternate pada Desember 2025 lalu, jaksa kembali memanggil sejumlah mantan perangkat desa yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Mereka yang diperiksa antara lain mantan pejabat negeri Yordanus Kolawan, sekretaris desa, serta bendahara desa.
Selain pemeriksaan saksi, Kejaksaan Cabang Wahai juga telah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wahai, Dicky Marten Saputra, untuk mencocokkan realisasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Belanja Desa (RABDes).

Dari hasil pemeriksaan sementara, jaksa menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. Beberapa di antaranya adalah program rehabilitasi rumah layak huni, kegiatan perbengkelan, serta sejumlah pekerjaan fisik lainnya.
“Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai. Namun untuk nilai kerugian negara, kami belum bisa menyimpulkan. Itu akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujar Dicky kepada wartawan.
Ia menegaskan, besar atau kecilnya potensi kerugian negara tidak akan mempengaruhi proses hukum. “Tetap kami tindak lanjuti. Baik kerugiannya kecil maupun besar,” katanya.

Proses hukum ini bermula dari laporan warga Desa Ake Ternate yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Masohi pada November 2025. Laporan tersebut memuat dugaan korupsi Dana Desa, termasuk pekerjaan yang diduga fiktif dan markup.
Dalam laporan warga, sejumlah kegiatan disebut bermasalah, antara lain program kebun warga, rehabilitasi rumah layak huni, perbengkelan, serta penyediaan air bersih. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta dari total anggaran Dana Desa sebesar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut masih bersifat dugaan dan akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan audit lebih lanjut.
