Rp200 Juta per Media dan Ujian Independensi Pers Papua Tengah

11/01/2026
Keterangan gambar: Pamflet Ujian untuk pers di Papua Tengah, Foto: Ist

Papua Tengah, – Di tanah yang masih belajar menata demokrasi, uang sering datang lebih cepat daripada etika. Di Papua Tengah, angka Rp200 juta dibagikan kepada masing-masing dua puluh media massa menjadi penanda ujian itu. Bukan ujian administratif, melainkan ujian nurani pers: sejauh mana media masih mampu menjaga jarak dari kekuasaan ketika dana publik mengalir deras ke ruang redaksi.

“Independensi pers tidak runtuh karena larangan menulis, tetapi karena kedekatan yang terlalu nyaman dengan kekuasaan,” kata Jhon Pakage, wartawan senior Papua. Menurut dia, relasi finansial yang besar antara pemerintah daerah dan media berpotensi mengikis fungsi pers sebagai pengawas, meski tanpa satu pun perintah sensor.

Keteragan gambar: Sikap Nadi Papua.com untuk tidak ikut dalam festival Tanah Papua 2026, Foto: Ist

 

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengalokasikan anggaran publikasi sebesar Rp200 juta untuk setiap media. Secara administratif, kerja sama ini dibingkai sebagai kemitraan publikasi. Namun secara etik, angka tersebut segera memunculkan pertanyaan mendasar: masihkah pers dapat menjalankan fungsi kontrol kekuasaan secara utuh ketika objek pengawasan juga menjadi mitra finansial utama?

Kemitraan antara media dan pemerintah memang kerap berada di wilayah abu-abu. Namun ketika nilainya signifikan dan menyentuh keberlangsungan ekonomi media, wilayah abu-abu itu berubah menjadi persoalan serius. “Di titik ini, media tidak lagi berdiri di luar kekuasaan, tetapi mulai masuk ke orbitnya,” ujar Jhon Pakage. “Dan di situlah jarak kritis mulai terancam.”

Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), persoalan ini sesungguhnya telah ditegaskan dengan jelas. Pasal 1 KEJmenyebutkan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat serta berimbang. Independensi bukan sekadar keberanian menulis kritik, melainkan kebebasan dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan—termasuk kepentingan finansial.

Masalahnya, kata Jhon, independensi tidak selalu runtuh secara frontal. Ia sering melemah secara perlahan. “Tidak ada larangan tertulis, tidak ada perintah memuji. Tapi di ruang redaksi muncul pertanyaan sunyi: apakah berita ini aman bagi kerja sama? Di situlah sensor diri bekerja,” ujarnya.

Pasal 6 KEJ menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Memang, kontrak publikasi biasanya bersifat kelembagaan, bukan transaksi personal. Namun secara etik, ketergantungan finansial yang besar tetap melahirkan konflik kepentingan, terlebih bila menyangkut keberlangsungan media itu sendiri.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menempatkan pers sebagai pilar demokrasi. Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara—termasuk kebebasan dari tekanan ekonomi. Ketika media menggantungkan hidup pada anggaran pemerintah, kemerdekaan itu berisiko menyempit, bukan karena paksaan, melainkan karena rasa sungkan dan ketergantungan.

Lebih jauh, Pasal 6 UU Pers mengamanatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum. Fungsi ini sulit dijalankan secara optimal ketika pemerintah—yang seharusnya diawasi—juga menjadi mitra finansial utama.

Papua Tengah, sebagai provinsi baru, membutuhkan pers yang kuat dan merdeka. “Pembangunan yang sehat justru lahir dari kritik yang jujur, bukan dari pers yang jinak oleh kontrak,” kata Jhon Pakage. Menurut dia, kemitraan media dan pemerintah seharusnya dibatasi secara ketat: transparan, proporsional, dan tidak menyentuh wilayah independensi redaksi.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, melainkan mengingatkan. Bahwa Rp200 juta per media bukan sekadar angka, melainkan cermin ujian integritas pers. Ujian apakah media masih berdiri sebagai penjaga kepentingan publik, atau telah terlalu dekat dengan kekuasaan hingga kehilangan jarak kritisnya.

Sejarah pers tidak mencatat siapa yang mendapat kontrak terbesar. Ia mencatat siapa yang tetap setia pada etika dan kemerdekaannya. Dan di Papua Tengah hari ini, ujian itu sedang berlangsung—di ruang redaksi, di meja editor, dan di setiap keputusan tentang berita yang dipilih untuk ditulis atau dibiarkan senyap.

error: Content is protected !!