Amnesty Internasional Kecam Penangkapan Aktivis Morowali: “Negara Bertindak Seperti Keamanan Swasta”

07/01/2026
Keterangan gambar: Penangkapan aktivis Morowali oleh aparat kepolisian, Foto: Web

Jakarta, – Amnesty International Indonesia mengecam keras tindakan kepolisian dalam menangani konflik agraria di Desa Torete, Morowali, Sulawesi Tengah. Organisasi hak asasi manusia ini mendesak pembebasan segera aktivis lingkungan berinisial AD dan warga lainnya yang ditangkap dalam perselisihan lahan dengan perusahaan tambang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan AD pada 3 Januari 2026 merupakan bentuk kriminalisasi nyata. AD, yang dikenal vokal menolak dugaan penyerobotan lahan dan mangrove, justru dilaporkan pihak perusahaan atas tuduhan diskriminasi ras dan etnis.

“Kriminalisasi ini mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana instrumen hukum pidana digunakan untuk membungkam partisipasi publik yang sah dan dilindungi konstitusi,” tegas Usman dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Keterangan gambar: Saat aktivis Morowali didatangi pihak berwajib, Foto: Web

Eskalasi Konflik dan Dugaan Kekerasan Aparat

Konflik di Desa Torete bermula dari sengketa lahan seluas 40 hektar yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa dan perusahaan tambang. Ketegangan memuncak setelah penangkapan AD memicu insiden pembakaran kantor perusahaan tambang.

Merespons pembakaran tersebut, aparat kepolisian mengerahkan pasukan bersenjata lengkap ke pemukiman warga pada 4 Januari. Berdasarkan laporan media dan video yang beredar, Amnesty menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum (due process of law) antara lain, penangkapan warga berinisial RM, A, dan AY tanpa surat perintah yang jelas, penggunaan kekerasan fisik, termasuk memiting warga yang bertanya soal prosedur penangkapan, dan penodongan senjata terhadap seorang ibu serta  letusan tembakan ke udara di area pemukiman.

“Respons aparat semakin memperkuat kesan represif. Praktik over-policing ini bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia,” tambah Usman.

 

Sorotan Terhadap KUHAP Baru

Usman Hamid juga mengaitkan insiden ini dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, apa yang terjadi di Morowali adalah perwujudan dari kekhawatiran masyarakat sipil selama ini.

“Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menunjukkan kesewenang-wenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. Negara sering bertindak, seolah sebagai ‘keamanan swasta’ bagi kepentingan korporasi ekstraktif alih-alih melindungi warga,” ujarnya.

 

Tuntutan Penyelidikan Independen

Selain mendesak pembebasan para aktivis, Amnesty International Indonesia meminta pemerintah melakukan beberapa langkah darurat yaitu, melakukan investigasi independen guna mengusut tuntas tindakan represif aparat di Desa Torete,  menghentikan kriminalisasi, dan  memastikan warga yang memperjuangkan hak atas tanah dilindungi oleh ketentuan Anti-SLAPP.  Selain itu, penegakan HAM yang artinya polisi diminta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menangani kasus pembakaran gedung perusahaan, bukan dengan tindakan represif kolektif.

Senada dengan Amnesty, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah sebelumnya juga telah mengecam penangkapan tersebut,  dan menyatakan bahwa prosedur penahanan terhadap warga di Morowali tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

error: Content is protected !!