Polisi di Pulau Roma Diduga Aniaya Warga, Masyarakat Desak Pemeriksaan Internal

01/01/2026
Gambar Ilustrasi, Foto: Ai

Maluku Barat Daya, – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polsek Kisar sekaligus menjabat Kepala Pos Polisi (Kapospol) Pulau Roma, Bripka Petriks Telussa, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap seorang warga Desa Persiapan Oirleli, Pulau Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Korban diketahui bernama Leonard Mahoklor, warga setempat yang juga pernah menjabat sebagai tua agama Jemaat Oirleli. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 29 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, di depan pastori Jemaat Oirleli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka di bagian wajah, pembengkakan, serta pendarahan, yang diduga akibat penganiayaan. Insiden ini memicu keprihatinan warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme aparat kepolisian, khususnya di wilayah kepulauan terpencil.

Kronologi Versi Warga

Menurut keterangan warga, peristiwa bermula dari kegiatan bakti sosial pembersihan lingkungan desa dalam rangka menyambut Tahun Baru, atas imbauan pendeta Jemaat Oirleli. Warga diminta mengandangkan hewan ternak agar tidak mengganggu kegiatan.

Namun, sebagian warga tidak mengindahkan imbauan tersebut. Sejumlah hewan ternak yang berkeliaran kemudian ditombak oleh unsur majelis gereja dan linmas desa. Leonard Mahoklor disebut turut membantu pengamanan kegiatan tersebut.

Gambar Ilustrasi, Foto: Ai

Situasi memanas setelah pemilik hewan ternak menyampaikan laporan bernada provokatif kepada Bripka Petriks Telussa. Tak lama berselang, dugaan penganiayaan terhadap Leonard Mahoklor pun terjadi.

Warga Nilai Aparat Tidak Netral

Sejumlah warga menilai tindakan Bripka Petriks Telussa tidak mencerminkan sikap netral aparat negara. Oknum tersebut disebut kerap berpihak pada kelompok tertentu dan bersikap sewenang-wenang terhadap warga lain.

Beberapa warga bahkan mengaku dugaan tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya, namun tidak dilaporkan karena adanya rasa takut dan tekanan.

“Peristiwa ini menjadi puncak kemarahan masyarakat. Kami sudah terlalu lama diam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan

Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain:

  • Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, khususnya Pasal 48, yang melarang penyiksaan dan kekerasan dalam tugas kepolisian;
  • Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri;
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Desa Persiapan Oirleli mendesak:

  1. Pemeriksaan internal dan pemberian sanksi tegas terhadap oknum polisi yang bersangkutan oleh Polsek Kisar dan Polres Maluku Barat Daya;
  2. Penindakan terhadap warga yang diduga menghasut dan memicu konflik sosial;
  3. Klarifikasi terbuka dari pimpinan kepolisian setempat mengenai penanganan kasus ini.

Selain itu, warga berharap keterlibatan gereja, pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat guna mencegah konflik meluas.

Sementara itu, dilansir dari situs media online Maluku.newsline.id, Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) memastikan tengah menangani dugaan kekerasan fisik yang melibatkan oknum anggota Polri di Pulau Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya, menyusul laporan masyarakat dan perhatian berbagai pihak terhadap peristiwa tersebut.

Kapolsek Kisar, Iptu Rudy Ahab, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025), membenarkan adanya insiden tersebut dan menyampaikan bahwa pimpinan kepolisian telah mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Iptu Rudy, Kapolres Maluku Barat Daya telah memerintahkan agar Bripka Petriks Telussa segera menghadap ke Polres MBD di Moa untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum, disiplin, serta kode etik profesi Polri.

“Perintah Kapolres tegas. Yang bersangkutan, Patrick Telussa, diminta segera ke Polres MBD di Moa untuk menjalani proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek melalui telepon selulernya, kepada Maluku.newsline.id.

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan tugas, kami selalu menekankan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Setiap persoalan yang melibatkan polisi dan warga harus diselesaikan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah kepulauan terluar.

Catatan Redaksi:

Artikel ini disusun berdasarkan laporan portal berita media online newsline.id, dengan pengolahan ulang redaksi untuk kepentingan jurnalistik dan keberimbangan informasi.
error: Content is protected !!