Ponsel Jurnalis Dirampas Aparat TNI, AJI Lhokseumawe Desak Sanksi Terbuka

Liputan Dibungkam Aparat: Ponsel Jurnalis Dirampas di Aceh Utara
27/12/2025
Keterangan gambar: Aksi Protes dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Lhokseumawe mengecam intimidasi dan perampasan telepon genggam oleh oknum aparat TNI terhadap jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025. Foto: AJI Lhokseumawe

Lhokseumawe, — Kekerasan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Aceh. Seorang jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil, mengaku mengalami intimidasi dan perampasan telepon genggam oleh oknum aparat TNI saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025. Insiden itu memantik reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Lhokseumawe, yang melayangkan tiga tuntutan tegas kepada Tentara Nasional Indonesia melalui Kodim 0103/Aceh Utara.

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik. Ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Zikri, Sabtu, 27 Desember 2025.

Liputan Aksi Damai Berujung Intimidasi

Peristiwa itu terjadi ketika Fazil tengah meliput aksi damai warga yang menuntut penetapan status bencana nasional atas banjir bandang di Aceh dan wilayah Sumatra lainnya. Saat merekam suasana aksi—termasuk pengibaran bendera putih dan konvoi warga—terjadi insiden seorang peserta aksi terjatuh. Aparat TNI kemudian mendekati lokasi.

Menurut penuturan AJI, seorang oknum TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar rekaman video dihapus. Fazil menolak dengan alasan materi tersebut belum dipublikasikan dan masih berada dalam proses kerja jurnalistik. Penolakan itu berujung pada upaya perampasan ponsel. Tarik-menarik tak terhindarkan; gawai Fazil terjatuh dan mengalami kerusakan. Oknum tersebut bahkan disebut mengancam akan merusak ponsel jika video tidak dihapus. 

Tiga Tuntutan AJI

Merespons kejadian tersebut, AJI Lhokseumawe menyampaikan tiga tuntutan utama:

Pertama, menuntut sanksi tegas, transparan, dan terbuka terhadap oknum TNI yang terlibat, sesuai komitmen Komandan Kodim 0103/Aceh Utara yang sebelumnya menyatakan akan memberi sanksi kepada pelaku.

Kedua, jaminan keselamatan dan keamanan bagi Muhammad Fazil agar terbebas dari teror, intimidasi, maupun tekanan lanjutan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketiga, jaminan perlindungan bagi seluruh jurnalis yang bekerja di Aceh Utara, serta penghentian segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pers.

“Komitmen aparat harus dibuktikan, bukan sekadar pernyataan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran agar penghormatan terhadap kerja jurnalistik ditegakkan,” ujar Zikri.

AJI menilai insiden ini bukan peristiwa tunggal. Dalam situasi darurat—baik konflik sosial maupun bencana—jurnalis kerap menjadi sasaran intimidasi aparat dengan dalih keamanan. Padahal, kerja pers justru krusial untuk memastikan publik memperoleh informasi akurat dan mencegah disinformasi.

AJI Lhokseumawe menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari mengingatkan bahwa jurnalis adalah salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. “Jika aparat dibiarkan merampas alat kerja pers tanpa konsekuensi, maka yang dirusak bukan hanya ponsel, tetapi hak publik atas informasi,” kata Zikri.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kodim 0103/Aceh Utara mengenai proses penindakan terhadap oknum yang dilaporkan.

error: Content is protected !!