46 Karung Diduga Sianida Ditemukan di Ruko Mardika

Polda Maluku Periksa 13 Saksi dan Tunggu Hasil Labfor
18/11/2025
Keterangan gambar: Penemuan bahan kimia berbahaya di Ruko Mardika, Kota Ambon, September 2025, Foto: Ist

Ambon, — Penemuan 46 karung bahan kimia diduga mengandung sianida di sebuah ruko kawasan Mardika, Ambon, memicu penyelidikan besar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ruko tersebut diketahui dikontrak oleh seorang perempuan bernama Hj. Hartini.

Temuan yang terjadi sejak 28 September 2025 itu mendapat prioritas penanganan karena kandungan zat dalam karung tersebut diduga termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan jika disalahgunakan.

Keterangan gambar:  Barang bukti Sianida yang diamankan Polisi di salah satu Ruko. Foto : Ist

13 Saksi Diperiksa, Sampel Dikirim ke Labfor Makassar

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 13 saksi yang berkaitan dengan penyimpanan dan dugaan kepemilikan bahan kimia tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri asal-usul, tujuan penyimpanan, dan pihak yang bertanggung jawab atas 46 karung B3 tersebut,” ujar Rositah di Ambon.

Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk memastikan kandungan material dalam karung yang diduga sianida itu. Hingga kini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium.

Rositah menambahkan, setelah hasil labfor diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli dari dua bidang:
• Ahli Hukum Pidana – untuk menentukan penerapan pasal dan konstruksi hukum.
• Ahli Kimia – untuk memastikan klasifikasi B3 dan tingkat bahaya kandungan bahan.

Langkah ini, kata Rositah, penting sebagai dasar pembuktian ilmiah sebelum polisi menetapkan tersangka.

Polda Maluku memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan mengingat sensitifnya kasus terkait bahan kimia berbahaya.

error: Content is protected !!