Bula, Seram Bagian Timur — Aktivitas tambang batu picah milik PT Cakrawala Multi Perkasa (CMP) di Desa Drem Hils kembali memicu kemarahan warga. Perusahaan yang disebut milik Herman Tanaya alias Aseng itu dituding menyerobot lahan keluarga Rumalowak, sehingga warga menjatuhkan sasi adat dan menghentikan seluruh operasi tambang sejak akhir pekan lalu. Langkah ini dilakukan karena lahan tersebut sedang berada dalam status sengketa, namun perusahaan tetap melakukan penambangan.
Firzal Rumalowak, ahli waris pemilik lahan, mengatakan bahwa area yang ditambang PT CMP masuk dalam wilayah tanah milik keluarganya berdasarkan dokumen jual beli yang sah. Ukuran tanah yang disengketakan mencapai 200 x 2.000 meter, dan menurutnya perusahaan telah melampaui batas lahan yang seharusnya.
“Tanah ini milik kami sesuai surat jual beli lengkap. Tapi perusahaan masuk dan menambang seenaknya,” ujar Firzal.

LSM Minta Perusahaan Hentikan Produksi
Kasus ini mendapat perhatian LSM Tabulik Institut. Ketua LSM, Junedi Ma’had, meminta PT CMP untuk menghentikan aktivitas pertambangan hingga status tanah diputuskan secara hukum.
Junedi Ma’had, meminta PT CMP menghentikan kegiatan pertambangan sampai proses hukum memberikan kejelasan. Untuk menegaskan larangan tersebut, warga menanam sasi adat di lokasi tambang dengan ritual pemotongan ayam—tanda larangan keras dalam tradisi setempat.
“Ini masih sengketa. Kami minta perusahaan berhenti dulu. Siapa melanggar sasi, resikonya ditanggung sendiri,” tegas Junedi.

Respons Perusahaan
Yandri, operator lapangan PT CMP, mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait operasi tambang. Ia berjanji akan segera melaporkan situasi tersebut kepada pimpinan perusahaan, Herman Tanaya.
“Beta bukan pengambil kebijakan, jadi beta koordinasi dengan bos dulu,” ujarnya singkat.

Ahli waris mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penyerobotan lahan telah dilaporkan ke kepolisian. Mereka menilai perusahaan tidak menghormati proses hukum dengan tetap beroperasi di atas tanah sengketa. Warga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dihentikan sampai ada keputusan formal terkait status lahan.
