Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan PJ Negeri Aketernate Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

13/11/2025
Keterangan gambar: Warga saat memasukan laporan ke Kantor Kejaksaan Malteng,Foto:Ist

Masohi,— Mantan Penjabat (PJ) Negeri Aketernate, Yordanus Kolawa, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh warga setempat yang menilai Yordanus bersama sejumlah koleganya diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran melalui proyek mangkrak dan pekerjaan fiktif.

Diduga Rekayasa Laporan Realisasi, Proyek Lapangan Mangkrak.

Pelaporan ini dilakukan oleh Krispen Tanaka, warga Negeri Aketernate, yang mengungkapkan bahwa sejumlah pekerjaan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tidak dikerjakan atau ditinggalkan mangkrak. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, proyek-proyek tersebut dinyatakan telah direalisasikan.

Keterangan gambar: Penyerahan dokumen laporan ke petugas PTSP Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Foto: Ist

“Sengaja kami laporkan karena banyak pekerjaan yang seharusnya dibangun untuk masyarakat tapi dibiarkan mangkrak. Bahkan ada yang fiktif,” jelas Krispen usai menyerahkan laporan di Kejaksaan Negeri Masohi, Kamis (13/11).
Ia menyerahkan sejumlah bukti awal, termasuk dokumentasi lapangan dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Desa Aketernate tahun 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Daftar Proyek Mangkrak dan Fiktif.

Krispen merinci beberapa item pekerjaan yang diduga bermasalah, antara lain:
Lampu jalan senilai Rp180 juta tidak dikerjakan.
Pengembangan kebun warga Rp430 juta  mangkrak dan tak terealisasi.

Pagar balai desa dan sejumlah fasilitas umum  diduga fiktif.
Air bersih Rp27 juta  mangkrak.
MCK Rp40 juta  tidak berfungsi.

Program rumah layak huni 6 unit dengan anggaran Rp60 juta — hanya 5 unit dibangun, namun kelima unit itu pun mangkrak; satu unit lainnya fiktif.

“Semua bukti awal sudah kami serahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu proses penyelidikan resmi,” tegas Krispen.

Ia pun menyatakan laporan tersebut telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan mereka.

“Laporannya sudah masuk. Setelah pimpinan kembali dan mempelajarinya, dalam waktu tidak lama akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Potensi Kerugian Negara Tembus Rp600 Juta
Berdasarkan RAB Dana Desa Aketernate tahun 2024 yang totalnya sekitar Rp1,5 miliar, warga memperkirakan sekitar 70 persen anggaran tidak terealisasi dan masuk kategori pekerjaan fiktif atau mangkrak. Perhitungan manual saniri negeri menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta.

Warga juga mendesak Kejaksaan menindaklanjuti kasus ini secara transparan.

“Bukti yang kami sampaikan akurat. Kami berharap jaksa segera memanggil dan memeriksa Yordanus dan kolega,” tegas Krispen.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Aketernate ini menambah daftar panjang laporan penyalahgunaan dana desa di Maluku Tengah, yang terus disuarakan warga demi akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.

error: Content is protected !!