Ambon, — Pagi yang tenang di Hotel Swiss-Bel Ambon mendadak ramai ketika tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menangkap Raja Negeri Rohomoni, Muhamad Daud Sangadji, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIT. Penangkapan dilakukan usai Mahkamah Agung menolak kasasi Daud Sangadji dalam kasus tambang galian C ilegal di kawasan Waeira, Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah.
Ironisnya, penangkapan itu bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November—momen yang oleh masyarakat adat Rohomoni disebut sebagai “hari kemenangan hukum atas kesewenang-wenangan.”
Kasus Tambang Ilegal Waeira
Daud Sangadji menjadi terpidana setelah terbukti mengelola dan mengambil hasil tambang galian C di wilayah adat tanpa izin resmi. Aktivitas penambangan itu sempat memicu protes masyarakat setempat karena merusak aliran sungai dan lahan perkebunan warga.
Kejaksaan sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan untuk eksekusi putusan pengadilan, namun sang raja tak kunjung menyerahkan diri. “Perintah penangkapan dikeluarkan karena kejaksaan kecewa terhadap sikap terpidana yang terus mengulur waktu,” ujar Abdul Gafur Sangadji, Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni.
Menurut Gafur, jaksa eksekutor melacak keberadaan Daud Sangadji yang sedang berada di Hotel Swiss-Bel Ambon. “Pagi tadi, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap beliau di lokasi,” katanya.
Apresiasi dan Seruan Perdamaian
Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejati Maluku dan Kejari Maluku Tengah. “Kami masyarakat adat Negeri Rohomoni berterima kasih kepada Kepala Kejati Maluku dan Kejari Maluku Tengah. Ini prestasi luar biasa—hadiah di Hari Pahlawan bagi masyarakat adat yang selama ini melawan ketidakadilan,” ucap Gafur.
Ia juga menyerukan agar masyarakat menjaga kedamaian pasca penangkapan. “Gejolak sosial di negeri harus diakhiri. Ini saatnya Rohomoni memasuki era baru dengan pemimpin baru yang lebih bertanggung jawab. Mari kita bersatu membangun negeri,” ujarnya menegaskan.
Langkah Hukum dan Masa Depan Rohomoni
Sumber internal kejaksaan menyebut, setelah penangkapan, Daud Sangadji langsung dibawa ke Kejati Maluku untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Ia akan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Ambon dalam waktu dekat untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi penanda kuat bagi penegakan hukum sumber daya alam di Maluku—daerah yang kerap menghadapi konflik antara kewenangan adat dan praktik eksploitasi tanpa izin.
“Ini bukan sekadar soal seorang raja,” ujar seorang sumber kejaksaan. “Ini soal penegasan bahwa hukum harus berdiri di atas segalanya, termasuk atas nama adat.”
