Tak Bisa Bayar Denda, Pelanggar di Ambon Wajib Pungut 50 Kg Sampah Selama Seminggu

05/11/2025
Keterangan: Gambar Ilustrasi

Ambon, — Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kota Ambon akan menegakkan sanksi tegas bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Selain denda mulai Rp250 ribu hingga Rp50 juta, pelanggar yang tak mampu membayar akan dikenai sanksi kerja sosial, yakni memungut 50 kilogram sampah selama satu minggu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, menjelaskan penerapan sanksi ini adalah bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan kesadaran lingkungan di masyarakat.

“Sanksi bukan semata-mata menghukum, tapi mendidik warga agar sadar pentingnya menjaga kebersihan kota,” ujarnya di Ambon, Selasa (4/11/2025).

Menurut Gaspersz, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon tentang Pengelolaan Sampah, yang akan diberlakukan penuh awal tahun depan. Saat ini, pemerintah masih fokus menyiapkan fasilitas pendukung seperti TPS tertutup (collection point) dan 10 armada truk sampah baru, agar sistem pengelolaan berjalan optimal.

Keterangan: Kadis DLPH Kota Ambon, Foto: titastory.id

Selain sanksi kerja sosial, pelanggar juga bisa dikenai sanksi sosial, di mana wajah mereka akan dipublikasikan jika terekam CCTV membuang sampah di luar waktu yang ditentukan.
Pemerintah mengatur waktu pembuangan sampah hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIT, untuk mendukung efisiensi pengangkutan oleh petugas.

DLHP Ambon berharap langkah tegas ini menjadi awal dari perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kebersihan kota bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Kalau semua tertib, Ambon bisa benar-benar jadi kota tanpa sampah,” tegas Gaspersz.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!