KAJ Sulsel: Gugatan Menteri Pertanian Rp200 Miliar ke TEMPO Adalah Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers

Aksi Solidaritas KAJ Sulsel: Sadarkan Publik tentang Mekanisme Sengketa Pers yang Beradab
04/11/2025
Keterangan gambar: Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama organisasi pers, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak pembungkaman media, menyusul gugatan perdata senilai Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah TEMPO.

Makassar, – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama organisasi pers, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak pembungkaman media, menyusul gugatan perdata senilai Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah TEMPO.

Aksi yang digelar di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa (4/11), diikuti puluhan jurnalis dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel, dan LBH Pers Makassar.

“Aksi solidaritas ini kami pandang penting, karena gugatan Mentan Amran merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Koordinator Aksi KAJ Sulsel, Sahrul Ramdhan, saat berorasi.

Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah bentuk preseden berbahaya, sebab membuka ruang legitimasi bagi pejabat publik menggunakan lembaga negara untuk membungkam ruang demokrasi.

“Tempo saja digugat, apalagi jurnalis-jurnalis kecil yang menyuarakan kebenaran. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan Dewan Pers. Tapi semua itu diabaikan,” tegas Sahrul, yang juga pengurus Bidang Advokasi AJI Makassar.

Keterangan gambar: Salah satu baliho milik KAJ mencantumkan nama Amran Sulaiman melakukan tindakan intimidasi terhadap Media dengan menyebut: “Amran Kamu Jahat Sama Jurnalis” Foto: AJI Makassar

Gugatan Fantastis yang Tak Masuk Akal

Gugatan Mentan Amran bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang mengantarkan pembaca ke artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Amran menilai pemberitaan itu mencemarkan nama baik dirinya dan lembaga kementerian, lalu menggugat TEMPO dengan nilai Rp200 miliar kerugian immateriil dan Rp19 juta kerugian materiil.

Menurut KAJ Sulsel, angka tersebut tidak rasional dan menunjukkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Gugatan sebesar itu jelas upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis agar tidak berani mengawasi pejabat publik,” kata Sahrul.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 secara tegas menyatakan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

“Artinya, gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Keterangan gambar: Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama organisasi pers, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak pembungkaman media, menyusul gugatan perdata senilai Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah TEMPO.

Rekam Jejak Sengketa Pers di Makassar

KAJ Sulsel menilai gugatan Mentan ini menambah daftar panjang kriminalisasi media di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, dua kasus serupa juga terjadi:

  • Kasus Staf Khusus Gubernur Sulsel — Lima mantan staf khusus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menggugat dua media daring, iddan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya senilai Rp700 miliar atas pemberitaan tanggal 19 September 2023.
  • Kasus Adik Mentan Amran — Andi Nurlia Sulaiman, adik Menteri Pertanian, menggugat media Legion Newssecara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar atas berita dugaan penggelapan dana proyek Pemprov Sulsel (9 Oktober 2024).

Rangkaian gugatan ini menunjukkan tren berbahaya terhadap kebebasan pers di Sulsel, di mana pejabat publik dan keluarganya kerap menggunakan jalur hukum untuk membungkam kritik.

 

LBH Pers Makassar: Negara Sedang Menguji Pilar Demokrasi

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan Mentan terhadap TEMPO mencerminkan upaya pembungkaman media dan kriminalisasi kerja jurnalis.

“Sengketa pers Tempo dan Mentan telah diselesaikan di Dewan Pers secara final dan mengikat. Jika masih digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, berarti mekanisme Dewan Pers telah diabaikan,” ujarnya.

Menurut Fajriani, Amran justru menjadikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers sebagai dasar gugatan, padahal PPR bukan instrumen hukum, melainkan rekomendasi etik.

“Ini ironi. Ketika putusan etik sudah dijalankan, sengketa seharusnya selesai. Tapi kini malah digugat ulang dengan nilai kerugian yang tidak masuk akal. Ini bentuk otoritarianisme gaya baru,” katanya.

Fajriani juga menegaskan bahwa meminta ganti rugi kepada negara dari gugatan terhadap media menunjukkan cara berpikir yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Negara seharusnya melindungi, bukan menggugat media. Ini bukti lemahnya perlindungan terhadap pilar keempat demokrasi,” tegasnya.

Pernyataan Sikap

Sebagai bentuk solidaritas nasional untuk membela kemerdekaan pers, Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulselmenyatakan sikap:

  1. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
  2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
  3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
  4. Menuntut penghentian upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi. Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, tetapi terhadap seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas KAJ Sulsel dalam pernyataan resminya.

error: Content is protected !!