Masohi, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ratusan saksi serta mempelajari sejumlah dokumen dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bansos.
“Setelah dilakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri, tim berkesimpulan telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023,” ujar Marcus, Senin (27/10/2025).
Bantuan Rp9,7 Miliar Tak Dievaluasi dan Diduga Tak Tepat Sasaran
Menurut hasil penyelidikan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran bantuan sosial sebesar Rp9.779.544.000 untuk 680 kelompok usaha. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp8.112.044.000telah dicairkan untuk 538 kelompok usaha.
Namun, Dinas Koperasi dan UKM selaku pelaksana program diduga tidak melakukan evaluasi terhadap permohonan bantuan sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2021.
“Kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan bantuan sosial ini diabaikan. Akibatnya, penyaluran bansos tidak tepat sasaran dan ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk kelompok usaha yang sama sekali tidak membuat laporan penggunaan dana,” ungkap Marcus.
Ratusan Saksi Diperiksa, Penyidik Kejar Aset dan Aliran Dana
Selama proses penyelidikan, tim Kejari telah memeriksa lebih dari 300 orang saksi, termasuk aparat desa, penerima manfaat, serta pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah. Saat ini, fokus penyidikan diarahkan pada pengumpulan alat bukti, penelusuran aliran dana, serta penentuan calon tersangka.
Marcus menegaskan, Kejari Maluku Tengah akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Tim penyidik akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, membuat terang peristiwa pidana, serta menelusuri uang dan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif.
“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba merintangi proses hukum, menghilangkan barang bukti, atau melakukan upaya lobi untuk menyelesaikan perkara ini di luar mekanisme hukum,” tegas Marcus.
Kejari menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan prinsip “zero KKN” (tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme), sebagai komitmen penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
