Ambon, – Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, senilai Rp11,3 miliar, kembali mencuat. Aliansi Mahasiswa Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa Timotius Kaidel, Bupati Kepulauan Aru, terkait perannya sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut pada tahun 2018.
Aksi demonstrasi AMATI digelar di depan Kantor Kejati Maluku, Rabu (29/10/2025), dengan membawa berbagai spanduk tuntutan dan dokumen hasil audit. Massa menilai kasus ini berlarut tanpa kejelasan, meski sudah sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

Tuntutan Mahasiswa: Periksa Bupati yang Pernah Jadi Kontraktor
Dalam orasinya, Usman Bugis, juru bicara AMATI, menegaskan bahwa meskipun kini menjabat sebagai Bupati, Timotius Kaidel tetap harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas proyek yang tak kunjung rampung itu.
“Anggaran untuk proyek jalan lingkar Wokam mencapai Rp35 miliar, tapi proyeknya mangkrak hingga kini. Kami minta Kejati memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk Bupati,” ujar Usman Bugis di sela aksi.
AMATI menyodorkan bukti berupa hasil audit BPKP Provinsi Maluku Tahun 2019, yang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp11,35 miliar. Nilai kerugian itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada ruas Tunguwatu–Gorar–Laulau–Kobrau–Nafar sebesar Rp4,25 miliar, serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp7,09 miliar.
Aliansi menuding Kejati Maluku lamban menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut. “Kami tidak ingin Kejati menjadi tameng bagi pelaku kejahatan anggaran. Kasus ini sudah terlalu lama diam,” tambah Usman.
Respons Kejati Maluku: Kasus Akan Dipelajari
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Ardy Danari, membenarkan bahwa perwakilan AMATI telah diterima oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati. Ia menyatakan bahwa tuntutan dan dokumen yang diserahkan akan dipelajari untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Materi dan bukti yang disampaikan akan dipelajari lebih lanjut. Saat ini juga baru dilakukan rotasi pejabat, termasuk Aspidsus yang baru dilantik,” kata Ardy Danari.
Ia menegaskan bahwa Kejati Maluku berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan tidak akan menutup mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

Latar Belakang Kasus
Proyek pembangunan jalan lingkar Wokam dimulai pada 2018 dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, proyek tersebut diduga tidak selesai sesuai kontrak dan mengalami sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan teknis serta pelaporan keuangan.
Laporan masyarakat dan audit BPKP menyebut adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Meski sempat dilaporkan ke KPK, hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang signifikan.
AMATI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Kejati mengambil langkah konkret. “Kami tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan. Jika Kejati tidak bergerak, kami akan melanjutkan aksi di Jakarta,” pungkas Usman Bugis.
