Bula, Seram Timur, — Dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mencuat. Setelah laporan awal mengungkap adanya lebih dari seratus surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif, kini muncul fakta baru yang diduga turut melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan.
Hasil penelusuran titastory.id menunjukkan, pada tahun 2022 mantan kepala dinas disebut memiliki anggaran perjalanan dinas senilai lebih dari Rp211 juta yang diduga tidak pernah terealisasi di lapangan. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan praktik itu berjalan mulus karena posisi strategis istri sang mantan kepala dinas yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan di dinas yang sama.
“Kalau suami kepala dinas, istri kasubag keuangan wajar kalau dugaan praktik semacam ini bisa berjalan lancar,” kata Junedi Mahad, Ketua LSM Institut Tabulik SBT, kepada titastory.id, Senin (27/10/2025).

SPPD Fiktif Berjamaah
Kasus perjalanan dinas fiktif ini pertama kali terungkap pada Oktober 2025, ketika media melaporkan adanya 145 SPPDyang ditandatangani oleh mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta 46 SPPD fiktif lain oleh mantan Kepala Bidang Kebudayaan.
Junedi menilai temuan tersebut hanya sebagian kecil dari praktik yang lebih besar. Ia menduga modus perjalanan dinas fiktif ini dijalankan secara sistematis dan “berjamaah” di tubuh Dinas Pendidikan SBT.
“Ini bukan perbuatan individu, tapi terstruktur. Kita duga sudah terjadi sejak 2021 dan terus berulang hingga 2024,” ujar Junedi.
Ia menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ketidaksesuaian data keuangan di dinas tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
“Temuan BPK sudah jelas menunjukkan adanya potensi penyimpangan anggaran. Kejaksaan harus bergerak cepat, jangan menunggu laporan mengendap,” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan oleh Kejaksaan
Institut Tabulik SBT mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan SPPD tersebut.
Junedi memastikan lembaganya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, termasuk menyerahkan dokumen hasil temuan lapangan serta rekapitulasi perjalanan dinas yang dianggap fiktif.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Rakyat berhak tahu ke mana uang pendidikan mereka digunakan,” tegas Junedi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur maupun mantan kepala dinas yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.
