Saumlaki, – Tim Kuasa Hukum resmi terdakwa kasus dugaan BBM ilegal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), La Kamaludin alias La Toi, menyampaikan keberatan keras atas kesalahan faktual dalam pemberitaan sebelumnya di titastory. Mereka menegaskan bahwa nama Julius Batlayeri bukan bagian dari tim pengacara La Kamaludin, sebagaimana tertulis dalam artikel berjudul “Mafia Hukum di Balik Solar 1 Ton di KKT, Nelayan Kecil Jadi Tumbal” yang terbit pada 16 September 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (23/10/2025), tim kuasa hukum yang sah menegaskan bahwa mereka terdiri atas Kadir Wokanubun, SH., Firman Firmansyah, SH., Wiwin Suwandi, SH., Hamka, SH., dan Anggareksa, SH.
“Kami perlu menegaskan bahwa Julius Batlayeri bukan kuasa hukum La Kamaludin sebagaimana diberitakan. Nama yang benar adalah lima advokat yang telah resmi mendampingi klien kami sejak tahap penyidikan hingga persidangan,” ujar Wiwin Suwandi, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum.

Kesalahan Faktual Disebut Delapan Kali
Menurut Wiwin, kesalahan penyebutan nama terjadi berulang hingga delapan kali dalam naskah berita tersebut, sehingga perlu diluruskan demi akurasi dan profesionalisme pemberitaan.
“Kami keberatan atas kekeliruan itu karena menyangkut reputasi dan legitimasi tim pembela hukum. Kesalahan penyebutan nama pengacara dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Tim pengacara juga melampirkan Surat Kuasa Hukum yang ditandatangani oleh La Kamaludin pada 11 September 2025, yang menegaskan legalitas pendampingan mereka sejak awal perkara.
Telah Mendampingi Klien Sejak Status Tersangka
Tim hukum ini menyatakan telah memberikan pendampingan penuh kepada La Kamaludin sejak tahap pemeriksaan sebagai tersangka di Satpolairud Polres Kepulauan Tanimbar, proses Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, hingga sidang pokok perkara yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
“Kami mendampingi klien sejak awal hingga persidangan. Karena itu, kami menilai perlu dilakukan koreksi resmi agar tidak ada lagi kesalahan persepsi publik,” tegas Firman Firmansyah, SH, mewakili tim hukum.
Permintaan Koreksi Resmi dari Redaksi
Melalui surat yang dikirim ke redaksi, tim hukum meminta agar Titastory menerbitkan koreksi dan klarifikasi atas kesalahan penyebutan nama Julius Batlayeri dalam pemberitaan tersebut.
Langkah ini, menurut mereka, semata-mata untuk menjaga akurasi berita dan nama baik semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers, namun akurasi adalah hal mendasar. Karena itu kami menggunakan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis tim hukum dalam surat keberatan tersebut.
Catatan Redaksi: titastory menerima dan menindaklanjuti hak koreksi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers sebagai bentuk tanggung jawab publik terhadap akurasi informasi.
