Saumlaki, Kepulauan Tanimbar — Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seorang sopir angkutan kota berinisial AR (25) ditangkap polisi setelah mencabuli seorang siswi SMA di Saumlaki.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Poros Baru Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan. Dengan modus mengantar penumpang berputar-putar lebih lama dari tujuan sebenarnya, pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya terhadap korban berinisial FM (17).
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban dan temannya AMN menaiki angkot yang dikemudikan pelaku. Setelah menurunkan AMN, AR tidak menghentikan kendaraannya di lokasi tujuan FM. Ia justru terus membawa korban seorang diri, berputar-putar di sekitar kota Saumlaki.
Ketika tiba di Jalan Poros 2, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia mencoba membaringkan korban dan meraba bagian sensitif tubuhnya. FM yang panik berusaha melawan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari mobil. Namun, pelaku kembali memaksa korban masuk dan membawa mobilnya menjauh.
Dalam perjalanan, korban melihat seseorang yang dikenalnya dan segera meminta pertolongan. Keluarga korban pun dihubungi dan langsung mendatangi lokasi. Korban akhirnya berhasil diselamatkan, sementara pelaku melarikan diri.
Tak butuh waktu lama, keluarga korban melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar. Kurang dari 24 jam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanimbar berhasil menangkap pelaku bersama mobil angkot yang digunakannya.
“Pelaku sudah kami amankan pada 18 Oktober 2025 dan kini sedang menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Olof Batlayeri, Selasa (21/10/2025).
Iptu Olof menegaskan, aksi pelaku termasuk kejahatan asusila terhadap anak dengan ancaman pidana berat.
“Kejahatan terhadap anak di Tanimbar semakin memprihatinkan. Meski pelaku cepat tertangkap, kasus serupa masih terus terjadi. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Polres Tanimbar, lanjutnya, terus berupaya melakukan pencegahan melalui program Jumat Curhat, sosialisasi di sekolah, serta penerapan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan tokoh agama untuk menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban.
“Korban kekerasan seksual anak akan menanggung trauma mendalam yang bisa memengaruhi masa depan mereka. Karena itu, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat,” tegas Olof.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di Tanimbar masih rentan, terutama dari predator seksual yang memanfaatkan situasi dan kepercayaan publik. Kepekaan masyarakat terhadap tanda-tanda kekerasan dan keberanian untuk melapor menjadi kunci memutus rantai kejahatan terhadap anak.
 
            
 
                             
                             
                             
                            