Ambon, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru. Proyek bernilai Rp36,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 itu kini memasuki tahap penyelidikan serius.
Pada Rabu (15/10/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku memeriksa mantan Bupati Aru, Johan Gonga, selama sembilan jam. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIT di kantor Kejati Maluku, Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Gonga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proses awal usulan dan lobi anggaran proyek tersebut ke pemerintah pusat.

“Benar, mantan Bupati Aru telah diperiksa hari ini. Pemeriksaan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pihak yang melakukan lobi kepada pemerintah pusat untuk memperoleh DAK bagi proyek Jalan Lingkar Wokam,” jelas Ardy kepada Titastory.id.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain juga tengah berlangsung untuk melengkapi konstruksi kasus, termasuk pejabat teknis yang terlibat dalam pengadaan proyek.
“Karena masih dalam tahap penyelidikan, semua pihak yang mengetahui informasi terkait alur pengadaan proyek akan dimintai keterangan agar gambaran hukumnya menyeluruh,” tambahnya.
Bupati Aru: Saya Kooperatif
Usai diperiksa, Johan Gonga menyatakan siap mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku.
“Ada banyak pertanyaan yang diajukan, dan saya harus kooperatif terhadap proses hukum yang sementara berjalan,” ujarnya singkat.
Proyek Bernilai Puluhan Miliar
Proyek Jalan Lingkar Wokam dikerjakan oleh kontraktor Timotius Kaidel dan ditujukan untuk membuka konektivitas antar-desa di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, meliputi Desa Tunguwatu, Tungu, Gorar, Lau-Lau, Kobraur, dan Nafar.
Namun, hasil pekerjaan proyek ini diduga bermasalah secara teknis maupun administratif. Berdasarkan data awal Kejati Maluku, pelaksanaan proyek disebut tidak sesuai dengan perencanaan, dan terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Sebelumnya, Kejati telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Aru, Kepala Dinas PUPR, serta 12 pejabat lainnya, di antaranya: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua Pokja, Sekretaris Pokja, Bendahara Pengeluaran, serta konsultan pengawas dan perencana.
Fokus Kejati: Audit dan Pertanggungjawaban
Kejati Maluku menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh pihak dimaksudkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran dalam proses penganggaran, pengadaan, dan pelaksanaan proyek.
“Tim penyidik bekerja independen dan profesional. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara,” pungkas Ardy.