Seram Timur, – Ratusan warga kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) di Bula, Senin (13/10/2025). Massa aksi menuntut keadilan atas kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh seorang guru agama berinisial JU terhadap siswanya di salah satu sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Gelombang protes ini muncul setelah pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa, justru melaporkan balik keluarga korban dengan tuduhan pengeroyokan. Laporan balik itu dinilai publik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban dan upaya mengaburkan kasus utama.
“Pelaku rudapaksa melaporkan nenek dan kakak korban, Tiara, dengan tuduhan pengeroyokan. Padahal, keluarga korban hanya bereaksi spontan karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Rahman Rumuar, salah satu orator aksi.
Rahman menyebut, warga merasa proses hukum tidak adil karena polisi terkesan lebih cepat menindaklanjuti laporan balik pelaku dibanding penanganan utama kasus rudapaksa itu sendiri.
“Kalau kasus ini tidak dihentikan, kami akan menempuh hukum adat. Kami akan keluarkan pelaku dari tahanan dan hukum secara adat. Kami orang SBT masih taat pada hukum, tapi kalau hukum negara tidak adil, adat yang bicara!” tegas Rahman di tengah kerumunan massa.

Polisi Janji Hentikan Sementara Penyelidikan
Menanggapi situasi yang memanas, Kabag Ops Polres SBT Kompol Yamin Selayar turun langsung menemui massa dan meminta mereka menahan diri. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolres SBT AKBP Al Hajat, yang saat ini sedang cuti.
“Kapolres sudah kami hubungi. Untuk sementara, penyelidikan terhadap laporan pengeroyokan itu dihentikan sambil menunggu Kapolres kembali,” ujar Yamin.
Menurutnya, penghentian sementara ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan demi menjaga keamanan di wilayah hukum SBT. Ia menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur melalui mekanisme gelar perkara internal, sebelum diputuskan secara resmi.
“Saya jamin kasus ini dihentikan sementara. Tapi tentu ada mekanisme formal, termasuk gelar perkara di internal Polres,” tambahnya.
Yamin juga memastikan, keluarga korban tidak perlu memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan esok hari.
“Panggilan pemeriksaan besok dibatalkan. Keluarga korban tidak perlu hadir,” tegasnya di hadapan massa.
Tiga Kasus Rudapaksa Libatkan Guru di Seram Timur
Kasus rudapaksa yang menimpa siswi di bawah umur ini bukan yang pertama terjadi di Seram Bagian Timur. Dalam kurun satu bulan terakhir, tercatat sedikitnya tiga kasus rudapaksa, seluruhnya diduga melibatkan guru terhadap murid mereka sendiri.
Selain kasus di Desa Kampung Baru dan Desa Bula Air, peristiwa serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Kufar. Namun, hingga kini, belum ada laporan resmi dari keluarga korban yang diterima aparat kepolisian.

Gelombang protes masyarakat terhadap kasus rudapaksa di SBT menunjukkan krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut. Publik menilai aparat lebih cepat menindak balik laporan pelaku dibanding memberikan keadilan bagi korban.
“Polisi harus berpihak pada keadilan, bukan pada pelaku,” ujar salah satu aktivis perempuan dari LSM lokal yang ikut hadir dalam aksi solidaritas di depan Mapolres.