Jakarta, — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan persekusi, intimidasi, pengancaman, dan pemaksaan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggota polisi.
Peristiwa yang mencederai kebebasan pers itu terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, dan berlanjut hingga Sabtu dini hari. “Tindakan brutal aparat ini merupakan serangan langsung terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi,” kata Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, dalam siaran pers yang diterima Titastory, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kronologi Persekusi Jurnalis
Penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, awalnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Mimika, berdasarkan surat Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim. Ia diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik (LP Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua) yang diajukan oleh Suto Rontini, menyangkut pemberitaan berjudul “Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena Ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini” terbit 18 Juli 2025.
Namun, proses pemeriksaan berubah menjadi teror. Saat Ifo menjalani pemeriksaan, Kasat Reskrim AKP Rian Oktariamemasuki ruangan dan melontarkan ancaman kepada dua jurnalis lain yang menunggu di luar. “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala,” katanya, sebagaimana dikutip dari laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Ancaman berlanjut melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. “Anjing kamu di mana? Mari kita duel satu lawan satu!” kata Nenden Sekar Arum dari SAFEnet, menirukan isi pesan yang diterima korban dari nomor pribadi Kasat Reskrim.

Penjemputan Paksa dan Intimidasi di Mapolres
Sekitar tengah malam, belasan anggota polisi yang dipimpin AKP Rian Oktaria mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com dan memaksa empat jurnalis naik ke mobil terpisah. Semua ponsel mereka disita.
Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, keempat jurnalis itu mengalami intimidasi fisik dan psikis selama berjam-jam.“Mereka ditantang berkelahi, dihina dengan kata-kata kasar, bahkan diancam dengan senjata tajam,” kata Mustafa Layong dari LBH Pers, menirukan kesaksian korban. “Kasat Reskrim sempat berkata: ‘Saya ini orang Mabes, saya psikopat, kalian mau lihat saya punya psikopat muncul?’”

Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, bahkan dipaksa keluar ke tengah lapangan dan ditantang berduel. Sekitar pukul 05.00 WIT, mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai, berisi permintaan maaf, janji menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika, serta komitmen untuk tidak lagi menulis berita negatif tentang keduanya.
Reaksi dan Tuntutan KKJ
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
KKJ menyatakan lima tuntutan utama:
- Kapolri dan Kapolda Papua Tengah diminta segera mengusut kasus ini secara transparan dan memproses hukum AKP Rian Oktaria beserta anggotanya.
- Pencopotan jabatan AKP Rian Oktaria dari posisi Kasat Reskrim Polres Mimika.
- LPSK diminta memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada empat jurnalis korban.
- TNI dan Polri diminta memastikan setiap anggota memahami peran pers sebagai pilar demokrasi dan menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan.
- Semua pihak diminta menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers bila terjadi sengketa pemberitaan.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi,” tegas Erick Tanjung. KKJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
