Seram Bagian Timur, — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman ilegal kayu belu hitam di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Gakkum melakukan penyelidikan panjang dan memeriksa sedikitnya 19 orang saksi yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan kayu tersebut.
Menurut sumber titastory yang enggan disebutkan namanya, kedua tersangka masing-masing berinisial Akong, pemilik sekitar 123 meter kubik kayu belu hitam yang disimpan di Balai Latihan Kerja milik Perusahaan Daerah (Perusda) SBT, serta Edy Ompong, seorang pelaku usaha kayu di wilayah itu.

“Itu Akong dan Edy Ompong, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dibawa ke Ambon untuk diproses lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.
Selain kedua tersangka, Gakkum juga disebut tengah memburu Samsudin, yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus tersebut. Samsudin dikabarkan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kini melarikan diri.
“Samsudin melarikan diri dari panggilan Gakkum,” tambah sumber itu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Gakkum belum memberikan keterangan resmi. Saat ditemui di salah satu penginapan di Kota Bula beberapa waktu lalu, salah satu anggota tim menyebut bahwa pihak media perlu menyampaikan permohonan wawancara secara resmi melalui surat kepada pimpinan Gakkum KLHK.
“Abang harus buat surat resmi kepada pimpinan kami,” ujar salah satu anggota tim Gakkum.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah koordinasi Gakkum KLHK Wilayah Maluku.