Jaksa Tunggu Aduan Dugaan Korupsi Beasiswa di Dinas Pendidikan Seram Timur

09/10/2025
Keterangan: Aksi Unjuk rasa yang digelar Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMD), di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Foto:Bang/titastory.id

Seram Timur, – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan korupsi dana beasiswa bagi siswa SD dan SMP di daerah tersebut. Dugaan penyimpangan ini sebelumnya terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah, BPK menemukan adanya penyaluran beasiswa yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi jumlah penerima maupun nominal dana yang diterima siswa. Temuan itu telah diserahkan kepada Inspektorat Seram Bagian Timur untuk ditindaklanjuti.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam keterangan tertulis menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima aduan dalam bentuk apa pun.

Keterangan: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

“Sampai saat ini Kejaksaan Seram Bagian Timur belum menerima laporan resmi, baik dari BPK, Inspektorat daerah, maupun pihak lain,” demikian pernyataan resmi kejaksaan.

Kejaksaan menegaskan, penanganan dugaan korupsi atau penagihan kerugian negara hanya bisa dilakukan jika telah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada SKK yang diterima.

“Kejaksaan belum mendapatkan surat kuasa khusus dari pihak mana pun, termasuk rekomendasi penagihan. Kami juga belum menerima aduan terkait dugaan penyimpangan beasiswa,” tulis kejaksaan dalam rilis tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur belum membeberkan jumlah dana yang telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, sumber di internal dinas menyebutkan, ada salah seorang anggota DPRD yang telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana sebesar Rp35 juta.

Temuan BPK atas dugaan penyimpangan beasiswa ini membuka kembali sorotan terhadap tata kelola keuangan pendidikan di Seram Bagian Timur. Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.

error: Content is protected !!