titastory, Dobo – Proses tender tiga proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Aru dengan nilai total Rp27 miliar menuai sorotan. Dugaan maladministrasi mencuat karena proyek sudah dikerjakan sebelum masuk dalam pembahasan dan persetujuan APBD Perubahan 2025.
“Secara prinsip, pengerjaan proyek jalan yang bersumber dari APBD tidak boleh dilakukan sebelum pembahasan dan persetujuan bersama DPRD serta penetapan APBD,” kata Hasan Slamet, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (2/10/2025).
Menurut Hasan, tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa APBD menjadi dasar pelaksanaan pembangunan. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan setiap pengeluaran negara atau daerah harus mengacu pada APBN atau APBD yang telah disahkan.

“Jika proyek jalan dikerjakan sebelum pembahasan dan penetapan APBD, maka masuk kategori mendahului anggaran. Dengan sendirinya berpotensi melanggar aturan,” tegas Hasan.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran sebelum pembahasan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau putusnya akses vital. “Kalau tidak ada situasi mendesak, itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.
Perubahan Paket Proyek
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kepulauan Aru, Jacob Ubjaan, mengatakan semula hanya ada dua ruas jalan dalam rencana proyek. Namun kemudian berubah menjadi tiga ruas jalan yang telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Untuk paket itu dilakukan pergeseran lokasi, yang semula dua ruas menjadi tiga ruas, dan dalam APBD Perubahan sudah diakomodir,” kata Ubjaan.
Ia menyarankan agar pertanyaan soal teknis pelaksanaan proyek ditujukan langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tim titastory sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Aru dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.