Insiden Pencopotan ID Pers Jurnalis CNN, Dewan Pers: Semua Pihak Harus Hormati Kebebasan Pers

29/09/2025
Keterangan : Dewan Pers, Foto : Web

titastory, Jakarta – Dewan Pers mengecam tindakan pencopotan ID Pers milik jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Tindakan tersebut dinilai melanggar kebebasan pers dan berpotensi menjadi bentuk pencekalan terhadap kerja-kerja jurnalis.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam keterangan yang diterima titastory.id pada Minggu (29/9/2025), menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan pers harus dihormati. Jurnalis memiliki hak untuk menanyakan isu publik, terlebih yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat,” ujar Komaruddin.

Keterangan : Gambar Ilustrasi.

Latar Belakang Insiden

Insiden terjadi saat jurnalis CNN Indonesia meliput kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025). Dalam kesempatan itu, jurnalis CNN menanyakan isu terkait kasus keracunan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Namun, pertanyaan tersebut dianggap oleh pihak Biro Pers Istana di luar konteks agenda Presiden. Tak lama kemudian, ID Pers jurnalis CNN yang digunakan untuk akses liputan di Istana dicabut.

Dewan Pers menilai tindakan tersebut adalah langkah yang tidak semestinya diambil karena menghambat kerja jurnalistik.

Sikap Resmi Dewan Pers

Melalui pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan empat poin sikap:

1. Biro Pers Istana diminta menjelaskan alasan pencabutan ID Pers agar tidak menghambat tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Semua pihak diingatkan untuk menghormati tugas dan fungsi pers sesuai amanah publik dan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers menegaskan agar kasus ini tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Akses liputan jurnalis CNN Indonesia harus segera dipulihkan agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di Istana.

Menjaga Iklim Kebebasan Pers

Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Pers yang independen harus diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan kritis terkait kebijakan publik tanpa ada upaya pembatasan atau intimidasi.

“Langkah seperti pencabutan ID Pers tidak boleh menjadi preseden buruk. Kita harus memastikan bahwa hak publik untuk mendapatkan informasi tetap terjamin,” tegas Komaruddin.

error: Content is protected !!