Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Rp800 Juta, Kejaksaan SBT Dinilai Lindungi Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Kader Lausiry

28/09/2025
Keterangan : Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Foto : Ist

titastory, Seram Bagian Timur – Kasus dugaan penyelewengan anggaran beasiswa pendidikan tahun 2024 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menuai sorotan publik. Sekretaris Dinas Pendidikan SBT, Abdul Kader Lausiry, diduga menilap dana beasiswa senilai Rp800 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa.

Masyarakat menilai kejaksaan negeri SBT sengaja melindungi pejabat tersebut karena hingga kini penegakan hukum dinilai lamban.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri SBT menyerahkan berkas pemeriksaan kepada Inspektorat Daerah SBTdan merekomendasikan pengembalian dana yang merugikan keuangan negara.

Namun hingga kini, Abdul Kader Lausiry tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.

 

Kepala Inspektorat SBT, Moh. Iksan Keliwoy, membenarkan adanya rekomendasi pengembalian kerugian negara.

“Berdasarkan aturan, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan kejaksaan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana paling lambat 60 hari. Namun hingga kini belum dipenuhi,” ujar Iksan.

Menurut Iksan, dalam temuan tersebut, dana beasiswa dikelola langsung oleh Abdul Kader Lausiry sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pembayaran beasiswa tidak sesuai nominal yang seharusnya diterima siswa. Ada selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ancaman Pidana

Iksan menegaskan, kejaksaan telah menyurati Inspektorat berdasarkan nota kesepahaman (MoU) penanganan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan sudah memberi waktu. Jika dalam 60 hari tidak dilakukan pengembalian, maka kasus ini akan dinaikkan ke pidana khusus,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi titastory.id, Abdul Kader Lausiry mengaku sudah menerima rekomendasi dan berencana mengembalikan dana tersebut secara cicilan.

“Saya sudah terima rekomendasi BPK. Dana itu akan dikembalikan dalam bentuk cicilan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD SBT terkait rencana pengembalian.

“Saya sudah bertemu pimpinan kejaksaan dan kasi intel. Kami sedang berkoordinasi dengan anggota dewan untuk pengembalian dana itu,” jelasnya.

Rencana Aksi

Ketua Badan Koordinasi Daerah Pemuda Etnis Nusantara (Bakorda Penas) SBT, Rahman Rumuar, menilai kebijakan kejaksaan SBT menunjukkan sikap melindungi pejabat yang diduga korupsi.

“Kejaksaan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Pejabat yang jelas-jelas menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri malah dilindungi,” ujarnya.

Rahman menilai tindakan tersebut telah merugikan negara dan mengkhianati amanat dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa.

“Negara mengucurkan dana untuk pendidikan, tapi malah disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Bakorda Penas SBT berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan dan inspektorat SBT pada Selasa mendatang.

“Kami akan turun aksi, menuntut agar pejabat yang menilap anggaran pendidikan segera diproses hukum. Jangan rakyat yang terus jadi korban hukum, sementara pejabat dilindungi,” pungkasnya.

error: Content is protected !!