Selalu Jadi Korban Kebijakan Negara, Saadiah Uluputty Tegas Suarakan Hak Masyarakat Adat Maluku

28/09/2025
Keterangan : Anggota DPR-RI, Saadiah Uluputty, Foto : Doc

titastory, Jakarta – Suara lantang Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, dalam memperjuangkan nasib desa-desa di kawasan hutan akhirnya masuk ke dalam keputusan resmi rapat Komisi V DPR RI. Keputusan ini mengikat dan akan disampaikan kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, lalu diteruskan ke Presiden.

Dalam rapat bersama Kementerian Desa, PDT, dan Kementerian Transmigrasi di Senayan, Komisi V menyepakati langkah penting: seluruh desa dan kawasan transmigrasi yang selama ini terikat status kawasan hutan atau taman nasional akan dilepaskan.

Keterangan : Kesimpulan rapat Koamisi V DPR-RI, Foto : Ist

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam empat keputusan utama:

1. Seluruh desa dan kawasan transmigrasi yang berada dalam kawasan hutan/taman nasional harus dilepaskan dari status tersebut.
2. Pemerintah didorong segera mengeluarkan produk hukum komprehensif untuk mendukung pelepasan tersebut.
3. Kementerian Desa dan Transmigrasi diwajibkan mempercepat koordinasi inventarisasi data, verifikasi lapangan, dan proses pelepasan.
4. Penegasan amanat Pasal 98 Ayat 6 UU No. 42 Tahun 2014, bahwa negara wajib menjamin hak rakyat atas tanah dan kesejahteraan.

legislator asal Maluku ini, menegaskan bahwa regulasi yang ada selama ini justru membuat masyarakat adat menjadi korban. Ia menyoroti kasus di Seram Bagian Timur, di mana warga ditahan hanya karena menebang pohon di hutan adatnya sendiri, sementara perusahaan besar dengan mudah mendapat izin eksploitasi.

“Negara jangan hanya berpihak pada perusahaan. Desa adat, petani, dan masyarakat kecil harus dijamin hak konstitusinya. Kalau hutan lestari rakyat sejahtera, maka desa jangan dipasung dengan regulasi yang menyengsarakan,” tegas Saadiah.

Menurut Saadiah, keputusan rapat tersebut memberi harapan baru bagi desa-desa adat di Maluku dan wilayah lain di Indonesia untuk keluar dari jerat regulasi yang membatasi akses terhadap pembangunan.

“Ini langkah awal yang baik. Kita akan kawal agar keputusan ini benar-benar dijalankan di lapangan, bukan berhenti di meja rapat,” ujarnya.

Aspirasi tersebut juga ia serap langsung dari kunjungan ke masyarakat dan pertemuan bersama anggota DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang, Sirimau, Kota Ambon.

“Suara sudah diteruskan, perjuangan dilanjutkan, tugas kami terus bersuara dan berani bicara,” pungkas Saadiah.

error: Content is protected !!