titastory, Jakarta – Puluhan mahasiswa asal Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (25/9/2025). Mereka mendesak Kejagung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang disebut-sebut menyeret nama Widya Pratiwi Murad Ismail.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Kejagung tidak tinggal diam terhadap kasus yang dinilai mandek di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka menuding ada intervensi politik yang membuat penanganan kasus ini jalan di tempat.

“Jauh-jauh kami datang dari Maluku ke Jakarta karena tidak percaya dengan kinerja Kejati Maluku. Kasus Kwarda Pramuka diduga melibatkan Ibu Widya Pratiwi. Sampai hari ini penanganannya tidak jelas. Kejagung harus turun tangan,” tegas Rumadan, koordinator lapangan aksi, kepada titastory.
Mahasiswa menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana hibah miliaran rupiah terjadi saat Widya Pratiwi menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku. Namun, hingga kini proses hukumnya dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Rumadan menambahkan, publik Maluku melihat adanya praktik tebang pilih dalam penanganan hukum. Apalagi, Widya kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
“Ada kekhawatiran jika kasus ini tidak diawasi langsung oleh Kejagung, maka akan hilang begitu saja. Kami minta Kejagung segera mengeluarkan surat supervisi resmi. Jangan sampai institusi sebesar Kejaksaan dipermainkan oleh kepentingan politik lokal. Maluku butuh kepastian hukum, bukan permainan kotor,” seru salah seorang orator.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sempat membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat. Meski demikian, aksi berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian.
Mahasiswa memastikan, jika tidak ada langkah tegas dari Kejagung, mereka akan menggelar aksi lanjutan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Istana Negara.
“Suara rakyat Maluku tidak bisa dibungkam. Kami minta Kejagung bersikap,” tegas peserta aksi.