titastory, Bula – SK (48), seorang ayah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditahan Polres SBT setelah diduga mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri, AK (16), yang masih berstatus pelajar kelas II di sebuah SMK.
Kasus ini mencuat setelah laporan polisi dengan nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku masuk pada 18 September 2025. Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu diduga telah dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas II SMP.
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Andi Zulkifli, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SK,” ujar Kapolres, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses hukum sekaligus melindungi korban.
“Langkah ini diambil guna mempermudah penyidikan lebih lanjut, serta untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Saat ini, SK ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
