BPNA Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,29 Miliar di Bula Air

15/09/2025
Keterangan : Proyek Drainase di Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Foto: Bang/titastory.id

titastory, Seram Timur – Dana desa senilai Rp1,29 miliar di Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, diduga fiktif. Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Bula Air, Abdulah Tueka, diminta segera diperiksa aparat penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) Bula Air, Rifai Maros. Ia menyebut anggaran dana desa tahun 2024 yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan fisik dan pemberdayaan, sebagian besar tidak terealisasi sesuai RAB.

“Pembangunan drainase di RT 05 sepanjang 100 meter dengan anggaran Rp78 juta rampung. Namun, drainase di RT 03 sepanjang 23 meter dengan nilai Rp29 juta tidak ada sama sekali alias fiktif,” ungkap Rifai, Jumat (13/9).

Keterangan : RAB ADD/DD Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Foto: Bang/titastory.id

Pembangunan Fiktif dan Mark Up

Selain drainase, Rifai juga menyoroti pengadaan lampu jalan senilai Rp34 juta lebih yang hingga kini tak pernah terpasang. Dana Rp30 juta lebih untuk sarana posyandu penanganan stunting dan gizi buruk juga disebut fiktif.

“Tidak ada satu pun lampu jalan terpasang di desa kami. Anggaran posyandu juga tidak jelas,” tegas Rifai.

Sekretaris BPNA, Nuriman Liang, menambahkan dugaan penyelewengan juga terjadi pada program pemberdayaan kebun. Dari anggaran Rp112 juta lebih untuk pemagaran kebun seluas dua hektar, realisasi hanya setengah hektar dengan 250 lembar seng, jauh dari target 750 lembar.

“Dari total anggaran, sebagian besar tidak jelas ke mana. Hasil pengawasan kami menemukan indikasi mark up oleh mantan PJ dan kroninya,” kata Nuriman.

Tak hanya itu, pengadaan bibit pala dan durian montong senilai Rp91 juta juga bermasalah. Dari 500 anakan durian montong, hanya 250 terealisasi. Sedangkan 500 anakan pala sama sekali tidak ada.

Kerugian Negara Ratusan Juta

BPNA juga menemukan pada tahun 2023 terdapat anggaran Rp55 juta untuk kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut hasil perhitungan pengawasan, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Abdulah Tueka mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari pengawasan kami, kerugian negara sudah ratusan juta rupiah,” kata Rifai.

BPNA Bula Air berencana melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024 ini ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur serta Polres Seram Bagian Timur.

“Besok kami akan resmi melaporkan kasus ini ke kejaksaan dan kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rifai.

error: Content is protected !!