titastory, Ambon – Deretan jerigen biru dan botol bekas air mineral tersusun rapi di meja barang bukti Markas Polda Maluku. Di hadapan awak media, kepolisian mengungkap tiga kasus berbeda: perdagangan minyak tanah ilegal, solar oplosan, hingga penyelundupan merkuri ratusan kilogram.
Kasus pertama terjadi di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, pada 9 Juli 2025. Polisi mengamankan 3.000 liter minyak tanah dan menangkap tiga orang tersangka: MS (52), TIB (33), dan WPS (46). Perkara ini, kata Rositah, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus kedua, yang terungkap sebulan kemudian di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, menyangkut solar oplosan sebanyak lima ton dan minyak tanah lima ton. Tersangka FR alias Oken ditangkap bersama barang bukti berupa mobil tangki, drum plastik, jerigen, hingga alat sederhana yang dipakai mencampur bahan bakar.

“Barang bukti yang diamankan 5.000 liter BBM jenis solar diduga oplosan. Tersangka terancam Pasal 54 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” Kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi didampingi Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso dalam Konferensi pers yang digelar di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9) siang. Rositah menyebut, sejak Juli 2025 Direktorat Polairud telah menindak tiga laporan polisi terkait tindak pidana migas dan minerba.
Kasus terakhir menyangkut penyelundupan merkuri. Pada 22 Agustus 2025, tim Polairud meringkus N (42) di Desa Liang, Kecamatan Salahutu. Dari tangannya, polisi menyita 350 kilogram merkuri yang dikemas dalam 44 botol air mineral ukuran 600 mililiter. Ia dibayar untuk membawa barang berbahaya itu dari Katapang, Seram Bagian Barat, ke Maluku Tengah.
“Tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Rositah.
Direktur Polairud Kombes Handoyo menambahkan, seluruh kasus berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan bukti kuat tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak maupun bahan berbahaya.
“Kalau informasi yang kami terima, penyalahgunaan BBM ini sudah dilakukan hingga lima kali. Sementara untuk merkuri, tim penyidik masih menelusuri pemilik, pembawa, hingga penerima barang,” jelas Handoyo.