Satgas PKH Jatuhkan Sanksi ke PT Weda Bay Nickel: Aktivitas Tambang Nikel di Lahan 148 Hektare Dinilai Ilegal

13/09/2025
Keterangan : Larangan Satgas PKH di kawasan industri Weda Bay Nickel. Foto : Ist

titastory, Halmahera Tengah – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Weda Bay Nickel (WBN). Perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, itu dinyatakan melakukan aktivitas ilegal di atas lahan seluas 148,25 hektare tanpa mengantongi izin sah.

Langkah penertiban dilakukan setelah dua pekan proses klarifikasi. Satgas PKH mengembalikan status lahan tersebut menjadi tanah negara. Penegakan hukum ditandai dengan pemasangan papan larangan di kawasan industri PT Weda Bay Nickel, yang selama ini menjadi salah satu sentra produksi nikel di Maluku Utara.

Keterangan : Gambar Ilustrasi

“Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Febrie Adiansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sekaligus pelaksana tugas Ketua Satgas PKH, dalam keterangannya kepada media, Jumat (12/9).

Larangan dan Sanksi Denda

Febrie menegaskan, selain melarang PT WBN beroperasi di lahan tersebut, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda. Langkah ini, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 24 Tahun 2025 tentang perubahan regulasi penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Selain larangan, pihak perusahaan juga diberikan sanksi denda sesuai ketentuan Perppu tersebut,” ucap Febrie.

Menurutnya, kawasan yang sebelumnya dikuasai PT WBN itu selanjutnya akan dijadikan aset negara dan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola.

Bagian dari Penertiban Nasional

Febrie juga mengungkapkan bahwa PT WBN bukan satu-satunya perusahaan yang akan ditindak. Satgas PKH tengah mengidentifikasi ratusan perusahaan tambang lain di berbagai daerah di Indonesia yang diduga melakukan aktivitas serupa tanpa izin resmi.

“Identifikasi sudah kami lakukan terkait luasan dan kondisi riil sesuai izin. Nantinya akan ditertibkan,” singkatnya.
Penertiban terhadap perusahaan tambang tanpa izin disebut menjadi langkah penting pemerintah dalam menata kembali tata kelola sumber daya alam. Selama ini, praktik tambang ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan serius dan konflik sosial di tingkat lokal.

error: Content is protected !!