titastory, Kepulauan Aru – Aktivitas galian C ilegal di Jalan Perikanan, Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kepulauan Aru, Maluku, masih terus berlangsung meski Bupati telah menerbitkan surat edaran larangan. Seorang pekerja di lokasi mengakui, lahan tambang batu tersebut milik Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Dari pantauan lapangan, Jumat (12/9), sebuah ekskavator tampak mengeruk tanah hingga kedalaman sekitar tiga meter. Sejumlah dump truk keluar-masuk mengangkut material batu dari lokasi itu.
“Galian ini hanya untuk mengambil batu. Bekas lubang nanti akan ditutup kembali dengan tanah yang dikeruk,” ujar seorang pekerja kepada wartawan.
Pekerja itu juga menegaskan bahwa area penambangan merupakan lahan pribadi milik bupati.

Ketika dikonfirmasi, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, mengakui surat edaran Bupati memang tidak secara spesifik melarang penambangan di daratan. “Surat edaran itu melarang aktivitas penambangan batu dan pasir di pesisir dan laut. Kalau di daratan tidak disebutkan,” kata Apres di ruang kerjanya.
Meski begitu, ia mengakui hingga kini DLH belum melakukan peninjauan ke lokasi. Ia pun belum menemukan adanya dokumen perizinan resmi terkait aktivitas galian C di daerah itu.
“Soal izin, saya masih baru di dinas ini, jadi belum tahu ada izin atau tidak,” katanya.
Informasi yang dihimpun, penambangan tersebut dijalankan oleh PT Mulia Karya Konstruksi tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas ilegal ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.