titastory, Ambon – Keberadaan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di sejumlah jalur strategis Kota Ambon menuai protes masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon pun mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku selaku pemberi izin operasional AKDP.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suiltella, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, namun hingga kini belum ada kejelasan. “Sudah beberapa kali kami kirim surat, tapi belum ada tindak lanjut,” kata Yan kepada titastory.id, Kamis (4/9/2025).
Menurut Yan, rekayasa lalu lintas sebenarnya telah diatur untuk membatasi pergerakan AKDP. Kendaraan AKDP yang masuk ke Kota Ambon dari arah Bundaran Yohannes Leimena wajib melewati Jembatan Merah Putih, masuk ke underpass, kemudian menuju kawasan Tantui hingga ke Mardika. Namun aturan itu kerap dilanggar.

“Masih ada AKDP yang sengaja mengambil penumpang di area kampus, masuk ke Hunuth, Passo, bahkan langsung masuk ke dalam kota. Ini jelas melanggar jalur yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Terminal Transit dan Rencana Perda Baru
Dishub Ambon juga tengah mengkaji pemanfaatan Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, sebagai titik perhentian kendaraan dari luar kota. Langkah ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Data tahun 2023 mencatat ada 2.138 angkutan kota resmi. Itu belum termasuk kendaraan pribadi. Kapasitas jalan jelas sudah tidak sebanding dengan jumlah kendaraan,” kata Yan.
Selain itu, Pemkot Ambon juga menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai batas usia kendaraan angkutan kota. Kebijakan ini disebut penting untuk menekan emisi karbon sekaligus memperbaiki kualitas transportasi publik.
“Karena kapasitas jalan semakin terbatas, maka perlu ada regulasi soal usia kendaraan angkutan kota. Ini juga bagian dari upaya menekan polusi,” ucap Yan.
Penulis : Christin Pesiwarissa