Polres Seram Bagian Barat Tangkap 7 Terduga Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur

04/09/2025
Keterangan : Penahanan pelaku eksploitasi anak oleh Polres SBB. Foto : Ist

titastory, Seram Barat – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, Maluku, menetapkan enam orang pria dan satu perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur. Para tersangka ditangkap setelah aparat menindaklanjuti laporan keluarga korban pada Rabu, 3 September 2025.

Korban merupakan siswi SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Inamosol, Seram Bagian Barat. Kasus ini mendapat perhatian serius kepolisian karena diduga dilakukan secara terencana oleh para pelaku.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan para tersangka menggunakan bujukan dan iming-iming uang untuk mendekati korban.

Keterangan : Press Release terkait penahanan 7 pelaku Ekploitasi anak bawa umur di di Mapolres SBB. Foto : Ist

“Motif mereka cukup terstruktur. Awalnya mengajak dengan dalih sederhana, kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Andi dalam keterangan pers.

Menurut Kapolres, sebagian besar tersangka memberikan sejumlah uang kecil kepada korban usai beraksi. “Hal ini menunjukkan adanya pola eksploitasi yang harus segera diungkap tuntas,” ujarnya.

Tersangka dan Peran

Polisi menetapkan A.T. (64) dan P.T. (77) sebagai tersangka pencabulan. Sementara Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan O.M. (37) dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur.

Selain itu, O.M. bersama istrinya, F.K. (26), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Polisi menduga keduanya berperan sebagai pihak yang memfasilitasi korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut.

“Pasangan suami istri ini diduga mendapat keuntungan dari peran mereka. Selain itu, O.M. juga terlibat langsung dalam tindakan terhadap korban,” ujar Kapolres.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, F.K. dijerat dengan Pasal 76i jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. “Ini menjadi atensi serius. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal dan para pelaku dihukum sesuai undang-undang,” tegas Andi.

Polres Seram Bagian Barat mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kasus serupa tidak terulang. “Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan. Semua pihak harus turut melindungi mereka,” tutup Kapolres.

Penulis: Babang Sohilauw
error: Content is protected !!