Tragedi Demokrasi: 3.337 Ditangkap, 1.042 Luka, 10 Nyawa Melayang di Tangan Aparat

02/09/2025
Keterangan : Dukacita atas kebrutalan mengakibatkan hilangnya nyawa. Foto : Ist

titastory, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan brutal aparat dalam menangani gelombang demonstrasi nasional yang terjadi sejak 25 Agustus 2025. Hingga 1 September 2025, YLBHI mencatat sedikitnya 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang mengalami luka-luka, dan 10 orang meninggal dunia akibat kekerasan aparat.

Menurut YLBHI, tindakan represif ini menunjukkan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto justru menyebarkan ketakutan terhadap warganya sendiri. Aparat gabungan TNI-Polri disebut tidak lagi sebatas menjaga keamanan, melainkan sudah melakukan represi sistematis: penembakan gas air mata hingga ke dalam kampus, pengerahan kendaraan tempur, penyerbuan, serta penangkapan sewenang-wenang.

“Penggunaan kekerasan, tuduhan makar dan terorisme, penyerbuan kampus, hingga pengerahan militer untuk patroli jelas bukan pengamanan aksi, melainkan bentuk teror terhadap rakyat,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 September 2025.

Skala Represi Meningkat

Pasca Presiden Prabowo memerintahkan TNI-Polri melakukan penindakan tegas pada 31 Agustus, eskalasi kekerasan disebut meningkat tajam. Instruksi Presiden ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan perintah menembak massa yang masuk ke kantor polisi. Sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan agar TNI dan Polri bekerja sama menjaga keamanan.

Di lapangan, dampaknya terlihat nyata. Data YLBHI mencatat ribuan massa ditangkap di sedikitnya 20 kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Medan, hingga Sorong. Tidak hanya demonstran, warga yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi aksi pun ikut ditangkap dan dipukuli aparat.

Selain penangkapan, akses bantuan hukum pun dibatasi. LBH di sejumlah daerah Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Bandung, hingga Surabaya dihalang-halangi saat hendak mendampingi massa aksi. Bahkan di Manado, Pengacara Publik LBH ditangkap dan dipukuli aparat. Di Samarinda, pengacara publik LBH ditahan hingga dini hari.

Keterangan : Gambar Ilustrasi

Korban Luka dan Meninggal

Dari data rumah sakit di berbagai daerah, sedikitnya 1.042 orang dilarikan untuk perawatan medis akibat luka-luka, mulai dari Jakarta, Semarang, Bandung, Bali, Medan, hingga Malang. Angka ini belum termasuk korban yang disiksa dalam proses penangkapan. Sementara korban meninggal tercatat sudah mencapai 10 orang.

Patroli gabungan juga makin intimidatif. Kendaraan tempur Anoa 6×6 dikerahkan di Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta. Di Bandung, kendaraan ini berhenti di depan Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan, lalu aparat gabungan menembakkan gas air mata ke arah kampus meski mahasiswa sudah membubarkan diri lebih dari dua jam sebelumnya.

Keterangan : Karangan Bunga Ucapan dukacita. Foto : Ist

Sikap YLBHI

YLBHI menilai langkah ini telah melanggar Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. YLBHI juga mengingatkan kembali amanat Reformasi 1998 yang menegaskan agar militer tidak terlibat dalam urusan sipil.

Atas kondisi ini, YLBHI menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal.
2. Mengecam penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi warga.
3. Mendesak Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto menarik tentara dari operasi pengamanan aksi.
4. Meminta Presiden dan Menhan menghentikan pelibatan TNI dalam operasi militer di luar perang yang bertentangan dengan konstitusi.
5. Mendesak Kapolri Listyo Sigit mundur, membuka akses bantuan hukum, membebaskan warga yang ditangkap tanpa syarat, serta memulihkan dan memberi rehabilitasi bagi para korban.
6. Mengecam pemblokiran media dan pembatasan akses informasi yang merugikan hak ekonomi dan sosial masyarakat.
7. Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan KPAI melakukan investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM berat.
8. Mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan tuntutan rakyat terhadap kebijakan yang merugikan dan kegagalan DPR menjalankan fungsinya.

“Pemerintah harus segera introspeksi, bukan menutup mata. Kekerasan hanya memperlihatkan wajah negara yang menindas rakyatnya sendiri,” tegas YLBHI.

Penulis : Redaksi
error: Content is protected !!